Pasaman Barat

Masyarakat Sikabau Minta PT Bakrie Unit Dua Air Balam Serahkan Lahan Plasma Mereka

Pasbar, pilarbangsaNews.com— Ratusan Masyarakat Sikabau, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, meminta PT Bakrie unit dua Air Balam, menyerahkan lahan Plasma mereka sesuai kesepatan saat penyerahan awal dari niniak mamak. Masyarakat mengaku sudah dirugikan sekitar Seratus Lima Puluh Miliar Rupiah sejak dua puluh tahun yang lalu, akibat sebagian lahan plasma dikuasai perusahaan, disisi lain perusahaan mengaku akan mematuhi regulasi yang ada, Rabu (30/03/2022).

Kecewa dengan tindakan perusahaan, yang diduga merugikan masyarakat sejak dua puluh tahun lalu, ratusan masyarakat Sikabau Kabupaten Pasaman Barat meminta, lahan plasma mereka, diberikan sesuai dengan kesepatan penyerahan awal dari niniak mamak.

Awalnya masyarakat sikabau menyerahkan lahan seribu enam ratus hektare untuk plasma, namun tahun dua ribu keluarlah surat keputusan yang menyatakan lahan plasma Gunung Intan Sikabau seluas delapan ratus hektare, namun saat ini hanya direalisasikan lima ratus hektare saja. Sementara lahan seluas tiga ratus hektare, masih dikuasai perusahaan.

Setelah tidak menemukan kesepakatan, melalui jalur mediasi, hearing di DPRD, masyarakat melaporkan permasalahan ke Polda Sumatera Barat, dan menduduki lahan. Menyikapi permasalahan itu, Tim Polda Sumbar bersama BPN mendatangi lokasi dan mengambil sejumlah titik koordinat.

Kedatangan ratusan masyarakat ke lahan sengekata tersebut, untuk meminta hak mereka segera diberikan, dan meminta aparat penegak hukum dan BPN bisa bekerja secara Profesional, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Masyarakat juga meminta perusahaan memperlihatkan dokumen dan HGU, agar permasalahan ini jelas.

Perwakilan masyarakat Sikabau Muslim Hasugian mengatakan, “Aksi ini wujud kekecewaan masyarakat Sikabau karena hak mereka belum diberikan, perusahaan menguasai lahan tersebut sepihak, termasuk membangunkan Kawasan Hutan Konsevasi di lahan plasma masyarakat dan diduga tidak sesuai aturan”, Ucap Muslim perwakilan dari masyarakat Sikabau.

Sementara itu perwakilan perusahaan Bobi mengatakan mengambil sikap sesuai peraturan yang ada, dan mengikuti proses di Kepolisian dan Pemerintah. Mereka berjanji jika lahan terbukti milik masyarakat atau sebaliknya.

proses pengambilan titik koordinat berjalan lancar, terlihat sejumlah personil dari Polres Pasaman Barat dan Polsek, bersama masyarakat dan perusahaan bersama  berada di lokasi tersebut. Sementara itu kedua belah pihak terlihat bisa menahan diri sehingga tidak terjadi bentrok. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *