.

Soal Kursi Wawako Padang, Zulherman : Wako Wajib Jalankan UU Pemerintah Daerah

Padang, PilarbangsaNews

Telah dua kali Idul Fitri kursi wakil wali kota (Wawako) Padang kosong. Masih akan berproses secara konstitusionalkah atau dibiarkan sampai habis periode jabatan Wali Kota Padang?

Mantan Ketua DPRD Padang Zulherman Dt Bagindo Sati heran dan tak habis pikir kok bisa proses isi kursi kosong berlarut-larut. “Mestinya harus ada gerakan masif untuk mengisi kursi kosong itu baik dari sumbunya Walikota sendiri mapun dari DPRD Padang sebagai lembaga yang berwenang memilih kursi wakil wali kota yang kosong itu,” ujar Zulherman Selasa (17/5/2022) di Padang.

Menurut Zulherman, kursi kosong Wawako Padang adalah hak konstitusi siapa warga negara yang ditetapkan Parpol pengusung untuk mengisinya.

“Jangan anggap Padang tak butuh Wawako, itu salah. Ketika Pilkada Padang dulu pemilih memilih satu paket. Selain itu beban kerja membenahi kota ini berat, harus ada sharing wewenang, tak bisa dipikul oleh seorang Walikota saja,” ujar Zulherman.

Zulherman menegaskan kalau beberapa kalangan yang peduli Kota Padang ini siap bergerak secara elegan untuk proses melanjutkan pengisian kursi kosong Wawako Padang itu. “Tetap kita desak untuk diproses sesuai ketentuan berlaku, kita akan surati Walikota dan DPRD Padang,” ujar Zulherman.

Kursi kosong Wawako Padang yang sudah dua kali lebaran belum terisi itu sebenarnya sangat tergantung kepada political will Wali Kota Padang. Pasalnya DPP PAN sudah memutuskan dan menyerahkan calon ke Wali Kota Padang atas nama Ekos Albar. Lalu PKS info awalnya juga sudah memutuskan kadernya Mulyadi Muslim tapi belakangan telah menarik kembali.

Mesti begitu, menurut Zulherman, tak ada usulan dari salah satu Parpol pengusung bukan menjadi alasan fundamental untuk tak melanjutkan pengisian kursi kosong Wawako Padang. “Wali Kota itu punya tanggungjawab konstitusi untuk menjalankan perintah UU Kepala Daerah, terpenting ada niat dan menyampaikan apa kondisinya ke DPRD. Kalau PKS tak mengajukan calon, ya, buat saja surat ke DPRD karena setelah menunggu usulan calon dari PKS tidak juga ada maka Wako Padang mengusulkan satu nama saja, mohon DPRD melanjutkan proses pemilihannya sesuai ketentuan,” ujar Zulherman mencontohkan. (Cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *