Rakyat Miskin Ekstrem Wilayah Pesisir Indonesia dan Asia Tenggara: Butuh Perbaikan Regulasi Skala Nasional
Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)
_________________
Laporan Program Pembangunan PBB (UNDP) bersama ASEAN dan China, mengenai Pembiayaan Pembangunan Berkelanjutan, diperkirakan 36 juta orang di Asia Tenggara masih hidup di bawah garis kemiskinan, dimana 90 persennya tinggal di Indonesia dan Filipina. Diantara 36 juta orang itu, 76 % berasal dari masyarakat pesisir (nelayan) dan pekerja industri perikanan.
Data tersebut, terkonfirmasi mengalami penurunan populasi manusia setelah terjadinya wabah virus Corona 2019 lalu hingga sekarang. Kalau dikonversi pada data jumlah kematian dan kemiskinan, maka bisa terjadi tiga kali lipat yang mengalami depresi dalam hidupnya, baik lingkungan sosial maupun lingkungan antar keluarga.
Menurut laporan itu, kemiskinan ekstrem di Asia Tenggara turun dari 17 persen pada 2005 menjadi 7 persen tahun 2013. Pada 2018 lalu masih stagnan, hanya turun sekitar 2 %. Tetapi banyak kaum miskin nelayan (masyarakat pesisir) yang bekerja tetap rentan di garis kemiskinan. Pada tahun 2020 hingga 2022 justru kemiskinan bertambah sekitar 11,5% di Asia Tenggara. Ketajaman naik seiring peningkatan wabah virus yang melanda seluruh dunia.
Riset independen Maret 2022 dari Asian Development Bank (ADB) laporkan bahwa ekonomi dunia, khusus di Asia Tenggara mengalami rontok usai ‘terinfeksi’ pandemi Covid-19. ADB paparkan sebanyak 4,7 juta masyarakat di Asia Tenggara terjerumus ke zona kemiskinan paling ekstrem dalam dua tahun terakhir gegara Covid-19 sehingga menyebabkan ketidaksetaraan itu tergerus. Kemiskinan itu meningkat di kalangan perempuan, buruh migran, nelayan, buruh industri perikanan, pekerja muda, dan lansia di Asia Tenggara.
Selain angka kemiskinan ekstrem yang bertambah 4,7 juta selama pandemi. Juga ada sekitar 9,3 juta orang kehilangan pekerjaan di Asia Tenggara sepanjang 2021 dan belum pulih pada 2022 akhir dari pandemi. Sebagian dari mereka adalah pekerja yang tidak memiliki keterampilan khusus, tenaga kerja perempuan di sektor ritel dan informal, serta usaha kecil yang tidak mampu memanfaatkan pasar online. Lebih ekstrem lagi buruh industri perikanan tidak lagi bisa bekerja secara total seperti semula.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Maret 2017 – 2020, jumlah penduduk miskin di Indonesia yakni penduduk yang pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan capai 27,77 juta orang atau 10,64 persen dari total penduduk. Pada 2021 meningkat angka kemiskinan ekstrem di Indonesia setelah dilanda krisis pandemi covid-19. Data yang terupdate tahun 2021 di 35 Kabupaten di 7 Provinsi dengan 24 Kabupaten diantaranya berada di wilayah pesisir. Pada tahun 2022, pemerintah perluas cakupan kemiskinan ekstrem di 212 Kabupaten dan Kota di 25 Provinsi dengan 147 Kabupaten dan Kota sama dengan 69,34 persen berada di wilayah pesisir.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2021 ini tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia adalah 4 persen atau berjumlah 10,86 juta jiwa dari tingkat angka kemiskinan nasional yang masih sebesar 10,14 persen atau sebanyak 27,54 juta jiwa. Sementara itu, tingkat kemiskinan ekstrem khususnya di wilayah pesisir relatif lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya dan memiliki persoalan yang lebih kompleks. Tingkat kemiskinan di wilayah pesisir sebesar 4,19%, angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata nasional. Dari jumlah penduduk miskin ekstrem sebesar 10,86 juta jiwa, 12,5 persen atau 1,3 juta jiwa diantaranya berada di wilayah pesisir.
ILO Asia Tenggara merilis data pekerja di sektor industri Perikanan. Hingga 2014 lalu, jumlah nelayan Asia mencapai 84,3 persen dan dari Asia Tenggara sebanyak 11 persen. Jumlah Indonesia yang terbanyak, sekitar 2,2 juta, sedangkan Myanmar di urutan kedua dengan 1,4 juta nelayan. Itu pada 2014 lalu, sekarang tahun 2018 jumlah nelayan pekerja bertambah menjadi 3,1 Juta. Penambahan jumlah itu, seiring industri baru tumbuh diberbagai sektor kelautan dan perikanan. Data 2018 dihitung berdasarkan jumlah pendapatan, keluarga, dan industri yang tumbuh.
Selama September 2016 – Maret 2017, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan naik 188,19 ribu orang dari 10,49 juta orang pada September 2016 menjadi 10,67 juta orang pada Maret 2017. Sementara, di daerah pedesaan (bukan pesisir / nelayan) turun sebanyak 181,29 ribu orang dari 17,28 juta orang pada September 2016 menjadi 17,10 juta orang pada Maret 2017.
Angka laporan ASEAN ada kesamaan dengan kenyataan, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 27,7 juta. Jadi sisanya ada di Filipina. Penyebabnya adalah kebijakan ekonomi yang tidak tepat dan tak afirmatif terhadap rakyat miskin, nelayan dan masyarakat pesisir umumnya. Angka kemiskinan ekstrem di Indonesia saat ini hanya 0,8 persen dengan garis kemiskinan di bawah Rp.350 ribu per kapita per bulan. Termasuk nelayan dan masyarakat pesisir.
Menurut Organisasi PBB untuk Pekerja (ILO) mendorong negara-negara Asia Tenggara untuk meratifikasi konvensi yang melindungi hak asasi manusia (HAM) pekerja industri perikanan. Pahun 2018 jumlah nelayan Indonesia pekerja bertambah menjadi 3,1 Juta. Sejauh ini, belum ada negara kawasan yang punya regulasi khusus untuk melindungi hak-hak pekerja industri perikanan, padahal mereka rentan jadi korban perdagangan manusia maupun kejahatan internasional lain.
Pada tahun 2018 terdapat sekitar 960.000 buruh migran Indonesia yang bekerja di pelayaran, baik sebagai pelaut maupun anak buah kapal dan separuh di antaranya di industri perikanan. Kenaikan satu persen jumlah berdasarkan data tersebut. Asumsi gaji Rp.10 juta per bulan, tiap bulan mereka menghasilkan sekitar Rp
4,5 triliun devisa.
Melihat dan mengamati banyak masalah konflik antara buruh dengan industri perikanan. Maka, penting sekali ada langkah perlindungan pekerja sektor perikanan karena sangat rentan jadi korban perdagangan manusia, eksploitasi, dan perbudakan. Paling banyak pekerja laki-laki dibanding perempuan. Tetapi, hampir semua kondisinya tidak alami tekanan, perbudakam dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pekerja industri perikanan menghadapi situasi lebih berbahaya dibanding sektor lain karena jam kerja panjang, kondisi cuaca ekstrem, dan lingkungan laut yang berisiko tinggi. Meski belum ada angka yang pasti, sebagian besar pekerja di kapal-kapal ikan merupakan buruh migran dan pekerja industri perikanan dominan tenaga kerja lokal. Tetapi sering mengalami tekanan dan PHK.
Persoalan kemiskinan ekstrem di wilayah pesisir juga relatif lebih kompleks, karena kelompok miskin ekstrem di wilayah pesisir memiliki beberapa karakteristik. Pertama, dari aspek demografi, anggota rumah tangga miskin ekstrem di wilayah pesisir lebih besar dibandingkan wilayah lainnya dengan rata-rata umur kepala rumah tangga yang lebih produktif. Kedua, dari aspek pendidikan, kepala rumah tangga miskin ekstrem di wilayah pesisir sebagian besar tidak bersekolah dan hanya lulusan SD.
Ketiga, dari aspek perumahan, kelompok miskin ekstrem di wilayah pesisir memiliki akses sanitasi, air bersih, dan penerangan yang kurang memadai jika dibandingkan dengan wilayah lainnya. Keempat, ketenagakerjaan sebagian besar memiliki pekerjaan namun terkonsentasi pada kelompok yang berusaha sendiri atau berusaha dengan dibantu buruh tidak tetap atau tidak dibayar.
Kelima, dari aspek infrastruktur, menurut Wapres akses sistem komunikasi, jasa pengiriman, dan penerangan di wilayah pesisir perlu diperbaiki. Keenam, kerentanan relatif lebih rawan terutama terkait dengan gizi buruk dan keberadaan pemukiman kumuh atau di bantaran sungai. Akses layanan dasar, akses sekitar kesehatan relatif lebih buruk, terutama terkait rumah sakit bersalin dan poliklinik.
Pekerja industri perikanan menghadapi dua tantangan utama: ketidakjelasan rekrutmen dan penempatan serta eksploitasi tenaga kerja saat bekerja di kapal. Rentannya pekerja industri perikanan menjadi korban perdagangan manusia dan kejahatan internasional. Banyak perusahaan di industri perikanan, belum tahu standar layak untuk pekerjanya. Parahnya lagi, belum ada satu pun mekanisme untuk melindungi pekerja industri perikanan di tingkat regional.
Kasus perbudakan di kapal ikan di Benjina dan Ambon maupun ditempat lain. Maka, perlunya perlindungan HAM bagi pekerja industri perikanan, terutama buruh kapal (ABK). Selain harus mengembalikan para buruh kapal ke negara asal, pemerintah Indonesia juga harus meratifikasi hukum internasional untuk melindungi buruh migran sektor perikanan.
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan untuk sebagian besar penangkapan ikan, berupaya membersihkan pemburu asing yang mengambil miliaran dolar dari sumber daya makanan laut dari perairan negara kesatuan Republik Indonesia. Sebagai hasilnya, ratusan kapal asing sekarang berlabuh di Benjina, membuat sampai 1.000 budak terdampar di pantai. Hal itu juga terjadi di pelabuhan – pelabuhan internasional dan domestik di Indonesia.
Pemerintah mencoba menegakkan aturan yang melarang kapal kargo mengambil ikan dari Indonesia. Praktik ini memaksa para penangkap ikan tinggal di perairan selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun, pada dasarnya menciptakan penjara mengapung. Penting agar negara-negara kawasan Asia untuk melindungi pekerja industri perikanan. Sebab, jika hanya satu negara yang melindungi, akan susah karena kapal bergerak dari satu negara ke negara lain.
Di beberapa industri perikanan Asia dan Indonesia sendiri, buruh laki-laki dan perempuan, banyak menderita akibat absennya penegakan hak-hak dan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia. Isu upah rendah, diskriminasi jender, pelanggaran di tempat kerja, pemotongan upah, serta keterlibatan buruh anak dan kerja paksa merupakan permasalahan yang belum terungkap.
Sebuah studi berjudul Precarious Work in the Asian Seafood Global Value Chain yang dirilis dalam Konvensi ILO di Jenewa untuk organisasi penegakkan HAM dan hak-hak buruh perikanan, bahwa penyiksaan pekerja dalam rantai suplai industri perikanan global harus dihentikan dan dapat melindungi pekerja. Kasus perbudakan di kapal-kapal di Indonesia, memperpanjang rentetan sejarah pelanggaran terhadap buruh.
Maka, harus ada penjaminan ketersediaan akuntabilitas ke seluruh nilai rantai, serta perhatian khusus terhadap pekerja industri perikanan. Selain itu, harus menetapkan batas penggunaan buruh kontrak, outsourching, dan pekerja mandiri demi perlindungan kerja. Perbudakan modern adalah masalah yang banyak diketahui pada rantai pasokan pekerja perusahaan industri perikanan. Untuk mengakhiri perlakuan buruk terhadap para pekerja. Setiap perusahaan harus memiliki standar perburuhan.
Perbudakan modern memengaruhi hampir setiap industri perikanan tidak dalam posisi adanya transparansi di rantai pasokan pekerja. Maka, Indonesia sudah saatnya, gagas dan berlakukan Undang-Undang Perbudakan Modern, sebuah undang-undang yang dirancang untuk memperbaiki upaya memerangi perbudakan.
Undang-Undang itu mengharuskan perusahaan untuk menerbitkan laporan tahunan di situs induatri perilusahaan sebagai langkah-langkah pengawasan untuk memastikan perbudakan tidak ada terjadi. Pengawasan tenaga kerja di sektor perikanan masih belum maksimal. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya praktik perdagangan manusia (human traficking), terutama yang menimpa anak buah kapal (ABK). Kondisi itu terjadi karena ABK kapal perikanan saat ini masih belum memenuhi standar kelayakan kesejahteraan. Seperti dilihat dari segi upah dan jam kerja.
Oleh karena itu, salah satu solusinya selain terus perbaiki regulasi-regulasi yang ada, harmonisasi antara pemerintah sebagai produk regulasi dengan para pekerja industri maupun bersama perusahaan. Selama ini perbudakan regulasi disektor perikanan dan kemaritiman di Indonesia masih marak dan sangat tumpang tindih regulasi yang dikeluarkan. Padahal, regulasi pemerintah sebenarnya dapat mendorong kekuatan ekonomi perikanan yang memiliki potensi yang besar.
Potensi tersebut harus dikelola secara baik agar hasilnya maksimal, serta meningkatkan kesejahteraan nelayan. Bukan dengan menerbitkan regulasi yang membuat banyak industri perikanan tutup juga. Lebih jauh, pemerintah telah memberikan perhatian besar terhadap upaya penanggulangan kemiskinan di wilayah pesisir dengan efektivitas pengelolaan sumber daya laut yang ada.
Menurut data Kementerian Keuangan, anggaran lintas kementerian tahun 2021 untuk berbagai program peningkatan produktivitas dan pemberdayaan di wilayah pesisir mencapai lebih dari 76 triliun rupiah. Pada 2021 juga dilakukan penambahan (bantuan) sosial sembako dan bantuan langsung tunai, BLT Desa, pada 35 kabupaten/kota di 7 Provinsi (prioritas), yang di antaranya 24 kabupatennya termasuk wilayah pesisir. Penambahan bansos untuk pengurangan beban masyarakat miskin ekstrem, peningkatan akses layanan dasar, konektivitas wilayah, dan kolaborasi (diperlukan) untuk meminimalkan wilayah kantong kemiskinan.
Program penanggulangan kemiskinan ekstrem di wilayah pesisir tidak terpisahkan dari program penanggulangan kemiskinan ekstrem secara umum, seperti pembangunan infrastruktur dasar, program padat karya tunai, bantuan permodalan dan pembiayaan UMKM, serta program produktif terkait akses pekerjaan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kartu Prakerja, pembangunan Kampung Nelayan Maju, dan Kampung Perikanan Budidaya. Penyaluran di perikanan pada sektor KUR sejak Januari sampai 20 Desember 2021 sudah mencapai 5,18 triliun Rupiah dan diberikan kepada 145.547 debitur.
Selama ini, pengelolaan potensi potensi perikanan dan kekuatan sektor industrinya terjebak pada pemenuhan stok ikan secara nasional semata dan merasa bangga karena ikan banyak. Namun juga harus berorientasi pada kesejahteraan nelayan. Jangan sampai stok cukup tapi tidak menyejahterakan nelayan, pekerja industri dan buruh migran. Produksi memang harus masif dan berkualitas tinggi oleh industri karena faktor itu juga menentukan kesejahteraan nelayan, pekerja dan buruh migran.
Menurut Hanif Dakhiri (2016) bahwa untuk meningkatkan produksi sektor maritim, kuncinya ada disumber daya manusia. Mereka harus berdaya saing sehingga mampu meningkatkan produksi secara masif, segar dan harga yang terjangkau. Nelayan juga harus mendapatkan perlindungan. Industri kelautan dan perikanan harus kompetitif sehingga pendapatan nelayan bisa membaik. Namun, untuk menjadikan perikanan sebagai industri yang kompetitif tentu tidak bisa menangkap ikan hanya dengan tombak. Perlu teknologi. Tak harus ada larangan terhadap alat tangkap nelayan.
Langkah ini penting untuk meningkatkan infrastruktur publik, penciptaan lapangan kerja, pembelajaran dan keterampilan, dan investasi swasta. Pemulihan ekonomi juga harus didukung oleh digitalisasi guna terus meningkatkan produktivitas ekonomi sehingga bisa menguatnya pertumbuhan yang sehat. Para pemangku kepentingan dapat memfasilitasi transfer teknologi dan dukungan teknis untuk perusahaan, menjadikan teknologi makin lebih murah dan menjangkau masyarakat yang lebih luas, serta membekali tenaga kerja dengan kemampuan teknologi terbaru yang akan meningkatkan kemampuan mereka sekaligus membuka peluang bagi transfer teknologi.
Mengutif Herwindo (2015) Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) mengatakan, perselisihan antara buruh dan pengusaha yang terjadi akhir-akhir ini tidak berimbas kepada sektor usaha di bidang kelautan dan perikanan. Kekisruhan buruh-pengusaha belum atau tidak berimbas ke sektor usaha perikanan. Hal tersebut kemungkinan besar karena sistem kerja antara nelayan dengan pemilik modal didasarkan pada sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil dapat bervariasi, tetapi rata-rata pembagiannya adalah 60% untuk pemilik modal.
Selain di sektor hulu atau penangkapan ikan, perselisihan buruh-pengusaha juga dinilai masih belum terdengar dampaknya terkait dengan sektor hilir atau seperti industri pengolahan ikan. Meski imbas ke sektor perikanan, bukan berarti bahwa iklim perikanan dapat disebut kondusif. Iklim di bidang perikanan bukannya kondusif, tetapi memang sudah lama induatrinya pada tiarap karena faktor perbudakan regulasi.
Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia sebuah negara kepulauan yang beragam dengan lebih dari 300 kelompok etnis – telah mencapai pertumbuhan ekonomi yang mengesankan sejak berhasil mengatasi krisis keuangan Asia pada akhir 1990-an.
Pemerintah sebagai pembuat kebijakan dapat memahami berbagai tantangan yang di hadapi pada sektor – sektor kunci peningkatan kesejahteraan, yang sangat penting memastikan pemulihan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Langkah efektif yang bisa dilakukan ke depan adalah membangun komunitas yang lebih kuat dan tangguh. Hal ini dapat dicapai dengan meningkatkan program bantuan sosial, meningkatkan dukungan kepada usaha mikro dan kecil, serta meningkatkan daya saing dan sumber daya manusia.
Saat ini, Indonesia adalah negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, ekonomi terbesar kesepuluh di dunia dalam hal paritas daya beli. Indonesia juga telah meraih capaian luar biasa dalam pengurangan kemiskinan dengan menurunkan lebih dari separuh angka kemiskinan sejak tahun 1999 menjadi di bawah 10 persen pada tahun 2019 sebelum pandemi COVID-19 melanda.
Perlu mengedepankan pemulihan yang tidak hanya akan mendukung pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga menjaga lingkungan. Pandemi juga telah membentuk pola pikir negara-negara kawasan untuk bergerak maju dalam dunia digital. Pola pikir ini perlu terus didorong agar makin menjangkau seluruh negara. Banyak perusahaan telah dengan cepat mengadopsi teknologi digital dalam model bisnis mereka, dan ini pada gilirannya semakin menuntut keterampilan yang lebih tinggi.
Bank Dunia tahun 2022 melaporkan bahwa kondisi perekonomian yang terdampak oleh pandemi, status Indonesia berubah dari negara berpenghasilan menengah ke atas menjadi negara berpenghasilan menengah ke bawah mulai Juli 2021. Pandemi juga secara sebagian mengurangi kemajuan terakhir dalam pengurangan kemiskinan, dari angka terendah yang pernah dicapai yaitu 9,2 persen pada September 2019 menjadi 9,7 persen pada September 2021.
Seiring proses pemulihan perekonomian, pada tahun 2022 pertumbuhan PDB Indonesia diperkirakan mencapai 5,1 persen , didukung oleh meningkatnya ekspor komoditas serta kebijakan fiskal yang bersifat akomodatif untuk mengatasi pandemi. Namun demikian, kondisi global yang semakin menantang dan berbagai dampak berkepanjangan dari COVID-19 dapat menghambat pemulihan tersebut.
Indonesia mampu mencatatkan keberhasilan dalam mengurangi angka stunting dari 37 persen pada tahun 2013 menjadi 24,4 persen pada tahun 2021. Tapi masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan pembangunan modal manusia Indonesia yang kuat dan produktif. Semakin lama pekerja menganggur, dan pendatang baru di pasar tenaga kerja tidak mendapat pekerjaan, semakin besar kemungkinan mereka menjadi kurang dapat dipekerjakan karena keterampilannya menjadi tidak relevan.
Perekonomian Indonesia alami kontraksi selama pandemi, walaupun saat ini berangsur pulih dengan cepat. Produktivitas tenaga kerja (Indonesia) tetap meningkat, dan ada kemungkinan besar bahwa sebagian dari peningkatan tersebut dapat dipertahankan. Kendati demikian, ketidakpastian yang signifikan akan tetap ada dan risiko penurunan perekonomian meningkat pada tahun 2022. Mendorong pemerintah dan pelaku ekonomi mulai menyiapkan langkah atas sejumlah relaksasi, stimulus, dan jaring pengaman sosial.
Di Indonesia, perubahan iklim dapat berdampak pada ketersediaan air, kesehatan dan gizi, pengelolaan risiko bencana, serta pembangunan wilayah perkotaan – khususnya di kawasan pesisir, yang berimplikasi pada kemiskinan dan ketidakmerataan. Data Bank Dunia merilis tahun 2022 bahwa Indonesia memiliki hutan hujan tropis ketiga terluas di dunia (94,1 juta hektare), dan merupakan tempat bagi lahan gambut terbesar di dunia (14,9 juta hektare) serta hutan bakau (3,31 juta hektare).
Beragam sumber daya alam tersebut menyimpan karbon dalam jumlah yang sangat besar yang dapat mengurangi berbagai dampak perubahan iklim. Termasuk upaya mengurangi kemiskinan yang harus bekerja ekstra. Kedepan, sangat penting bagi kelangsungan mata pencaharian rakyat Indonesia, serta mendukung pembangunan jangka panjang Indonesia. Dengan demikian, Indonesia bisa tumbuh pesat.[]
Catatan: isi artikel sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulisnya