Kuliner

Gubernur Sumbar Kecam Rendang Babi, Tak Sesuai Falsafah Minangkabau

Padang, PilarbangsaNews

Kabar viral adanya pedagang di Jakarta yang menjual rendang babi dengan mengatasnamakan masakan padang mendapat reaksi keras dari Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi, Pimpinan DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, dan Sekum LKAAM Sumbar Jasman Dt. Bandaro Bendang.

Diketahui menu tersebut berasal dari Restoran Babiambo Nasi Padang Babi. Restoran tersebut berlokasi di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.

Menurut Gubernur, hal ini sangat bertentangan dengan falsafah masyarakat Minangkabau yang berlandaskan ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah).
“Harusnya ini tak boleh terjadi, karena masakan padang, atau masakan minang itu identik dengan makanan halal sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan Islam dan ABS-SBK. Seluruh masakan pakai nama padang itu adalah makanan halal. Itu sudah jelas,” tegas gubernur.

“Makanya harus di cek lagi, apakah ada izinnya, kenapa pakai nama padang, apakah orang padang atau tidak,” ujar Gubernur

Gubernur juga sudah meminta melalui Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang ada di Jakarta melakukan pengecekan apakah restoran tersebut sudah mempunyai izin dari Dinas atau Sudin Parekraf dan PTSP.

“Pada intinya tidak boleh lagi ada masakan Padang yang non halal, kita harus pastikan masakan padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi oleh umat muslim. Kedepan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli padang, mana yang bukan. Nanti ada stikernya,” tambah gubernur.

Gubernur juga merespon terkait keberadaan restoran tersebut yang ada di aplikasi layanan pesan antar. Pihaknya menyampaikan restoran Babiambo itu sudah dihapus dari daftar restoran pada aplikasi layanan pesan antar makanan.

Terkait dengan di Sumbar, Gubernur mengatakan, mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, memberi ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal.

“Seiring dengan hal tersebut Pemda Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal yang menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengembangkan industri halal dengan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku usaha produk halal khususnya pelaku dibidang kuliner baik usaha makanan dan minuman untuk berpartisipasi melakukan sertifikasi halal,” serunya.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Suwirpen Suib. Ia mengatakan, Sumbar identik dengan keislaman masyarakatnya. Sehingga kalau ada yang mengatakan restoran padang ada babi itu merupakan bentuk penghinaan kepada masyarakat Sumbar.

“Kita doakan restoran tersebut tidak bertahan lama, dan akan tutup sendiri nantinya, saya harap semoga nantinya tidak ada pihak yang akan meniru restoran tersebut,” lanjutnya.

Ia juga mengatakan banyak pihak yang menyesal terkait beredarnya rendang babi yang juga dijual di platform market place tersebut karena memakai unsur minang.

Kecaman keras juga datang Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar. Sekretaris Umum LKAAM Sumbar, Jasman, Dt. Bandaro Bendang, menyampaikan bahwa masakan Minangkabau ataupun masakan padang sangat identik dengan makanan halal.

Dengan adanya peristiwa ini, Jasman khawatir akan menurunnya minat konsumen untuk datang ke rumah makan padang karena peristiwa ini. Oleh sebab itu, Jasman mendukung penuh apa yang disampaikan gubernur, agar pihak berwenang dan terkait bisa menyelesaikan persoalan ini.

“Saya sangat setuju sekali dan mendukung penuh dengan apa yang disampaikan pak Gubernur, agar kedepan hal ini tidak boleh terulang lagi. Harus ada izin yang jelas untuk rumah makan, khususnya rumah makan padang yang identik dengan makanan halal. Sebab jika dibiarkan akan berdampak pada berkurangnya minat orang untuk ke rumah makan padang. Jangan nanti orang akan ragu-ragu makan di restoran padang. Ketua Umum LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt. Nan Sati juga menegaskan akan meminta pertanggungjawaban pemilik restoran tersebut secara hukum ,” kata Jasman. (MC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *