Payakumbuh

Wali Kota Riza Falepi Dan DPRD Sepakati APBD Perubahan Tahun 2022

Payakumbuh, PilarbangsaNews

Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menandatangi Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Senin (15/8/2022).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus bersama Wakil Ketua DPRD Wulan Denura serta Armen Faindal, dan dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya, Sekretaris Daerah Rida Ananda dan organisasi perangkat daerah. Sementara itu, berita acara nota kesepakatan dibacakan oleh Sekwan Yon Refli.

Pada APBD Perubahan Kota Payakumbuh tahun 2022 terjadi perubahan pada jumlah pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Untuk pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 691.578.704.377, setelah perubahan Rp. 692.487.958.738, ada selisih Rp. 909.254.361.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 62.062.685.552, setelah perubahan Rp. 61.878.416.384, ada selisih Rp. 184.269.168.

Atau bisa dilihat juga belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 747.501.389.929, setelah perubahan Rp. 748.226.375.122, ada selisih Rp. 724.985.193.

Kemudian, pengeluaran pembiayaan sebelum dan sesudah perubahan masih sama sebesar 6.140.000.000.

Dengan begitu, total APBD Kota Payakumbuh pada tahun 2022 adalah Rp. 753.641.389.929, kemudian di APBD Perubahan sebesar Rp. 754.366.375.122, ada penambahan sebesar Rp. 724.985.193.

Wali Kota Riza Falepi mengatakan semangat kemitraan, sinergisitas antara eksekutif dan legislatif terus dapat terjaga dengan baik. Harapannya kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kota Payakumbuh pada masa yang akan datang.

“Sejak tanggal 7 agustus 2022 yang lalu kita bersama-sama telah memulai pembahasan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022,” kata Riza.

Riza memaparkan ada beberapa catatan yang tertuang dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS ini yang merupakan rangkuman persetujuan dari Pemerintah Kota Payakumbuh dengan DPRD Kota Payakumbuh dalam proses awal penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang memuat ringkasan berupa gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalami penyusunan APBD, perubahan kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah.

Kemudian strategi pencapaian asumsi dan kebijakan yang akan diambil, penetapan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah, serta capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.

‘Selain itu, perlu adanya penyesuaian dalam dokumen perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2022 tersebut, semua catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran yang membangun dari badan anggaran DPRD telah dirangkum dan akan menjadi materi dalam rangka penyempurnaan dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS, RKA perangkat daerah, serta pada rancangan perubahan APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2022,” pungkasnya. (wba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *