Bukittinggi

4 Pemuda Sedang Asyik Bermain Judi Online Ludo King, Ditangkap Polisi IV Koto Bukittinggi

HumasResBkt – Tanpa disadarinya bahwa mereka sedang diintai oleh Polisi, 4 orang pemuda ditangkap sedang bermain judi online jenis Ludo King. Mereka ditangkap pada tanggal (26/8), di Simpang Malalak Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam Sumatera Barat.

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, melalui Kapolsek IV Koto IPTU Evi Hendri Susanto, S.H, M.H, membenarkan operasi penangkapan tersebut dan penangkapan ini dipimpin Kapolsek langsung bersama personil Polsek IV Koto, yang bertempat di Simpang Malalak Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam.

Ke 4 pemuda yang ditangkap berinisial FTH (21), RH (25), F (27), dan HF (22).

IPTU Evi menjelaskan penangkapan berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat. Berbekal info itu polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi. ternyata benar 4(empat) orang pemuda masing-masing-masing FTH (21), RH (25), F (27), dan HF (22), ditemukan dalam sebuah kedai sedang asyik bermain judi online jenis Ludo King dengan mempergunakan Hand Phone dengan taruhan uang, setelah melihat kejadian tersebut langsung dilakukan penangkapan Dari para tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Henphone merk OPPO F11 Pro, warna Unggu Casing Hitam, dan Uang tunai Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah), dengan rincian 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah, dan 2 (dua) lembar uang Rp.5000 (lima ribu rupiah), selanjutnya tersangka FTH (21), RH (25), F (27), dan HF (22), dan barang bukti dibawa ke Polsek IV Koto.

Kepada para tersangka semuanya dijerat dengan melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun penjara, demikian IPTU Evi mengahirinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *