Hukum

Terkait Gugatan UU Provinsi Sumbar, MK Tolak Gugatan Jago Laggai Mentawai

Padang, PilarbangsaNews

Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima serta menolak permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat oleh warga Kepulauan Mentawai melalui permohonan judical review atas undang-undang tersebut yang diprakasai Dedi Juliasman Sakatsilak dan tiga rekannya dari komunitas Jago Laggai ditolak.

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Dr Fauzi Bahar, M.Si Datuak Nan Sati didampingi Advokat Ibrani Dt Rajo Tianso SH, MH kepada wartawan, Senin (28/11/2022) di Padang sembari memperlihat surat putusan MK tersebut.

“Jadi gugatan yang diajukan ke MK dan saya selaku Ketua LKAAM Sumbar didampingi Ibrani Dt Rajo Tianso dan Doktor Suharizal juga memberikan penjelasan dan jawaban hal itu ke MK bahwa Undang-undang Nomor 17 tahun 2022 sudah cocok dengan kondisi kekinian Sumatera Barat. Namun mereka Jago Laggai salah menafsirkan saja,” jelas Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, yang juga mantan Walikota Padang dua periode ini.

Sementara itu, Ibrani mengungkapkan, apa yang dilakukan masyarakat Mentawai menempuh jalur hukum dengan mengajukan ke MK setelah dianalisa dan mempertimbangkan segala sesuatu, baik moril dan materil sehingga sampai pada kesimpulan MK tidak menerima gugatan yang diajukan.

“Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 adalah penegasan saja dari undang-undang sebelumnya dan yang dipermasalahkan oleh saudara-saudara kita persoalan filosofi, bukan persoalan pasal per pasal,” ujarnya sembari mengatakan undang-undang tersebut hanya mengatur yang universal saja.

Seperti diketahui, permohonan Judicial Review (JR) tersebut didaftarkan secara daring oleh Dedi Juliasman Sakatsilak, Dicky Christopher, Wahyu Septiadi, dan Basilius Naiju, Kamis (8/9/2022) lalu. (Age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *