.

Plus Minus, Otak-Atik Dapil Di Kota Solok

Kota Solok, PilarbangsaNews
Rancangan penataan Daerah Pemilihan dan alokasi jumlah kursi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dimulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia mulai menjadi pembahasan. Tak hanya di tingkat pusat, penataan Daerah Pemilihan (Dapil) nantinya akan memberikan dampak beragam bagi masing-masing daerah itu sendiri.

Tak ketinggalan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok pun menggelar sosialisasi dan uji publik dengan insan media yang melakukan tugas peliputan di daerah Kota Solok.

Dalam sosialisasi dan uji publik tentang rancangan tersebut, KPU Kota Solok juga melakukan sosialisasi dan diskusi yang sama dengan tokoh masyarakat, kelompok organisasi kepemudaan dan partai politik dan unsur pemerintahan.

Dalam diskusi tersebut, KPU berharap peran serta insan pers atau media publik seperti yang tertuang dalam pilar keempat dalam demokrasi Indonesia. Peran serta awak media menjadi corong penyampaian informasi resmi dan terpercaya yang menjadi referensi kebenaran sebuah informasi.

Rancangan penataan wilayah pemilihan atau penambahan wilayah pemilihan di Kota Solok saat sudah memang diperlukan, namun dalam penataan tersebut terdapat 7 aspek yang harus dipenuhi. Diantaranya aspek Kesetaraan nilai, Ketaatan kepada sistem Pemilu yang proposional, Profesionalitas, Integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesifitas dan aspek kesinambungan.

Untuk saat ini, jumlah anggota DPRD Kota Solok berjumlah sebanyak 29 orang. Sesuai dengan jumlah keterwakilan anggota DPR di tingkat pusat, provinsi dan Kabupaten Kota yang telah ditetapkan oleh UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Terkait dengan penambahan jumlah perwakilan di DPRD, harus mencukupi jumlah penduduk wilayah yang bersangkutan. Seperti di DPRD Kota Solok, keterwakilan anggota DPRD yang berjumlah 20 orang karena jumlah penduduk Kota Solok yang belum sampai pada jumlah 100 ribu.

” Jika dalam persyaratan di atas, pastinya kita tidak akan bisa menambah jumlah anggota dewan kita di DPRD. Namun untuk menyalurkan hak berdemokrasi bagi masyarakat, penting rasanya kita rancang penataan wilayah ini untuk penambahan daerah pemilihan,” kata Asraf.

” Tujuan dari penataan wilayah tersebut bertujuan untuk memenuhi unsur keterwakilan dari masyarakat daerah pemilihan itu sendiri. Di mana nantinya jika aspek ini bisa terwujud, makan akan ada penambahan Dapil yang tentunya akan menambah keterwakilan anggota legislatif, ” sambut Asraf.

Ditambahkannya, karena kondisi pertambahan penduduk yang cenderung lambat di Kota Solok, maka sudah jelas menutup kemungkinan penambahan anggota DPRD untuk pemilihan umum di tahun 2024 ini.

” kalau dari pertambahan penduduk mungkin akan sangat lama bisa, anggota DPRD kota Solok bertambah. Namun kita mencoba mewujudkan keseimbangan keterwakilan melalui penataan wilayah pemilihan, ” harapnya.

Sementara itu komisioner KPU bidang teknis, Ilham Eka Putra menyebutkan bahwa saat ini Kota Solok hanya memiliki 2 Dapil. Dapil Lubuk Sikarah dan Dapil Tanjung Harapan, Masing-masing dengan jumlah 11 dan 9 orang.

” untuk penambahan jumlah kursi kita di Kota Solok, tidak mencukupi syarat jumlah data penduduk namun penambahan Dapil tersebut setidaknya mampu memenuhi unsur keterwakilan masyarakat pemilih, ” sebut ilham.

Ditambahkannya, penambahan wilayah pemilihan tersebut hanya di Dapil Lubuk Sikarah yang memenuhi unsur. Diantaranya dengan pertambahan jumlah penduduk yang terus meningkat.

” Setelah kita kalkulasikan dengan mempertimbangkan aspek dan unsur-unsur yang ditetapkan, Dapil 1 mencukupi syarat untuk penataan wilayah pemilihan. Sementara untuk Dapil Tanjung Harapan belum memenuhi unsur, ” jelasnya. Taufina Hotel, (14/12).

Di penghujung kegiatan, ketua KPU menyampaikan bahwa hasil uji publik ini akan menjadi referensi dan tolak ukur bagi pemerintah dalam memperhatikan perkembangan sisi perpolitikan di Kota Solok.

” otak-atik Dapil ini pasti ada plus minusnya, namun ini semua demi pemenuhan gak berdemokrasi masyarakat. Nantinya hasil dari sosialisasi dan uji publik pencanangan penataan wilayah ini, bisa menjadi referensi KPU Kota Solok untuk diteruskan ke pemerintah provinsi dan pihak terkait lainnya di tingkat pusat” tutup Asraf. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *