Solok Kota

Pembunuh Marbot Ditangkap, Wali Kota: Ini Kado Terindah HUT Kota Solok Dari Kapolres

Solok Kota, PilarbangsaNews

Keberhasilan Polres Solok Kota dalam pengungkapan kasus pembunuhan marbot atau imam mushola di Kelurahan Koto Panjang Kota Solok, diapresiasi banyak pihak. Pasalnya, kejadian pembunuhan yang berlaku tersebut, meninggalkan rasa sedih mendalam bagi sang istri dan 6 orang anak yang ditinggalkan sang pencari nafkah itu untuk selama-lamanya.

Dikenal berkepribadian yang elok, almarhum merupakan pekerja ulet untuk keluarga. Mencari nafkah dengan berdagang di pasar Solok, almarhum juga diangkat oleh masyarakat sekitar sebagai marbot di mushola yang berada di sekitar rumahnya.

Dalam pres rilis yang disampaikan oleh Kapolres Solok Kota, AKBP. Ahmad Fadilan. S. I. K, kepada awak media, pelaku berinisial W N alias Bayu berhasil ditangkap di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada tanggal 11 Desember 2022 setelah sempat buron selama 8 bulan lebih. (15/12)

Dijelaskan Kapolres, keberhasilan ini berkat kerja keras dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan jajaran dalam pengungkapan. Pihak Satreskrim terus melakukan pendeteksian keberadaan pelaku, yang selalu berpindah-pindah domisili. Selain itu, dukungan kuat dari seluruh masyarakat dan Pemerintah Daerah menjadi support bagi jajaran untuk menjalankan tugas secepat mungkin.

” Apresiasi kepada jajaran Satuan Reskrim dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Kota Solok serta Pemerintah Daerah atas dukungan yang diberikan kepada pihak kepolisian, sehingga kasus ini dapat terungkap secara cepat. Bagi kami ini juga menjadi atensi oleh seluruh jajaran, ” jelas Kapolres.

Ditambahkannya, pelaku sempat buron selama kurang lebih 8 bulan, seusai melakukan penganiayaan berat di bulan Maret 2022 ini. Pelaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal dan terakhir terdeteksi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

“pelaku terakhir terdeteksi berada di daerah Brebes, dan kita langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polres Brebes untuk upaya penangkapan. Dan alhamdulillah, pelaku berhasil kita tangkap dan langsung dibawa ke Polres Solok, ” tambah Kapolres.

Kapolres juga menyebutkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang telah tiga kali masuk penjara. Pelaku dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas kasus penganiayaan berat dan kasus pencurian kendaraan sepeda motor.

” dari rekam jejaknya, pelaku merupakan residivis yang keluar masuk penjara atas kasus yang sama. Kami berjanji akan mempercepat penyidikan kasus ini agar pihak keluarga korban mendapatkan keadilan hukum. Dan pelaku kita jerat dengan pasal 365 junto 351 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, ” tutup Kapolres.

Sementara itu, Wali Kota Solok Zul Elfian Umar yang turut hadir dalam presiden riliis tersebut menyampaikan apresiasi yang besar kepada Kapolres dan jajaran. Keberhasilan yang diraih oleh Polres Solok dalam pengungkapan kasus tersebut, merupakan sebuah kado terindah bagi korban, masyarakat Kota Solok sekaligus kado peringatan hari jadi Kota Solok bulan Desember ini.

” Alhamdulillah dan rasa syukur kita ucapkan bersama atas keberhasilan Polres Solok dan Satreskrim di bawah komando AKP. Evi Wansri. Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian besar bagi kita bersama, dan hari ini kita semua mendapatkan kabar gembira atas penangkapan tersebut, ” ucap Wali Kota.

Zul Elfian menambahkan, kasus yang cukup menghebohkan warga Kota Solok tersebut, juga mendapat perhatian dari pihak luas. Banyak empati dan rasa peduli mendampingi keluarga korban yang hidup sederhana.

Dan secara pemerintahan, Pemerintah Kota Solok telah menjamin seluruh biaya pendidikan anak almarhum dan kebutuhan hidup bagi keluarga almarhum.

” Dan apapun itu bentuk penanganan perkara kriminalitas, kita di pemerintahan akan selalu mendukung. Kita berharap besar kepada jajaran kepolisian khususnya Polres Solok Kota, untuk mewujudkan rasa aman, tentram bagi warga Kota Solok secara umum, ” pungkas Wali Kota Solok tersebut. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *