PPKM Dicabut, Tapi Warga Harus Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Painan, PilarbangsaNews.com
PPKM memang telah dicabut oleh pemerintah dan pencabutan PPKM telah diumumkan Presiden Jokowi 30 Desember 2022 lalu, Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri no. 50 dan 51. Namun menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari mestinya tetap menjadi budaya masyarakat.
Harapan itu disampaikan oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal, S.Sos seusai dirinya ikut mendampingi Wabup Pessel, Rudi Hariansyah mengikuti rapat koodinasi yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri secara vertual dengan agenda pencabutan PPKM Covid-19, diruang Vidio Comorensi Painan Covention Centre (PCC), Painan.
Selain Dailipal, Wabup Rudi Hariansyah dalam rakor tersebut juga didampingi sejumlah pimpinan OPD. Diantaranya Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Politik, Yespi Nawiarsih, Asisten II Sekda Yoski Wandri, S.P.I, M, Si, Kalaksa BPBD Ir. Doni Gusrizal, dan Kepala Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Junaidi S.Kom, ME.
Sesuai Instuksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, beberapa pointer yang ditekankan kepada Kepala Daerah Propinsi dan Kabupaen/Kota adalah, tetap melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 ini secara resmi juga mencabut perda/perbup dan ketentuan lain yang memberi sanksi bagi pelanggar PPKM. Namun, Pemerintah Daerah Propisi dan Kabupaten/Kota tetap mengaktifkan Satgas Covid-19 daerah, dan berkoordinasi TNI, Polri, Kejaksaan serta Instasnsi vertikal.
“Pointer lain yang juga ditekan dalam Rakor PPKM ini adalah agar Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota memberikan izin keramaian secara selektif untuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan tetap protokol kesehatan, dan memastikan ketersediaan alokasi anggaran pada APBD., serta melaporkan penanganan, pencegahan & pengendalian Covid-19,”
Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia, Jumat, 30 Desember 2022.
“Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi nya,” ujar Presiden Jokowi.
Dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali di Indonesia. Pada 27 Desember 2022 kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79%, dan angka kematian di angka 2,39%.
Ini semua berada di bawah standar dari WHO, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ucap presiden.
Karena pandemi ini belum berakhir sepenuhnya dan untuk antisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan (Kepres 11/12 2020) tetap dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehetan Dunia WHO.
Presiden meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Ia mengatakan masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.
Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi terus digalakkan karena akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.
Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di wilayah harus siaga beserta tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme penanganan tetap berjalan utamanya vaksinasi.
“Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” ungkap Jokowi.
Dikatakan presiden, meski PPKM dicabut, jangan sampai ada kekhawatiran, Bansos akan terus dilanjutkan di tahun 2023, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas kesehatan kesehatan yang ditunjuk.
Lebih lanjut Jokowi menjelaskan, Indonesia termasuk negara G20 yang dalam 10 bulan 11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi.
“Kita ingat saat puncak Delta, kita berada di angka 56 ribu kasus di 2021 dan di 2022 mengalami lagi puncak pandemi karena omicron berada di angka 64 ribu kasus harian.
“Perlu kita sampaikan kemudian kondisi pandemi juga semakin terkendali kalau kita lihat kasus harian per 29 Desember hanya 685, kemudian angka kematian di 2,39 persen.
“Pencabutan PPKM ini juga dilandasi tingginya cukupan imunitas penduduk. Dari zero Survey pada Desember 2021 itu berada di 87,8%, di Juli 2022 ini berada di angka 98,5%. Artinya kekebalan kita ini secara komunitas ada di angka yang sangat tinggi,” ungkap Presiden.(rel)