Masih Berstatus PNS, Dewan Kehormatan Berhentikan Basril Basyar Sebagai Anggota PWI
Jakarta, PilarbangsaNews
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan Dr Basril Basyar sebagai anggota PWI. Sanksi pemberhentian diberikan karena statusnya masih sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan itu diambil dalam rapat Dewan Kehormatan tanggal 6 Januari 2023 lalu.
“Dengan pemberhentian sebagai anggota maka Basril Basyar tidak bisa dilantik sebagai Ketua PWI Sumatera Barat periode 2022 – 2027,” kata Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang dalam siaran persnya, Senin (9/1/2023).
Seperti diketahui sebelumnya Rapat Pleno PWI Pusat memutuskan untuk memberikan waktu enam bulan bagi Basril Basyar untuk mengurus pengunduran dirinya sebagai PNS. Keputusan tersebut berdasarkan Rapat Pleno PWI Pusat yang dihadiri anggota DK-PWI, dan Penasihat PWI tanggal 4 Agustus 2022.
Selanjutnya, melalui SK Pengurus Harian PWI Pusat Nomor 360 – PLP/PP – PWI/2022 tertanggal 12 Agustus 2022 tentang penunjukan Plt Ketua PWI Sumbar Suprapto disebutkan diberikan waktu enam bulan sampai Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan Sdr Basril Basyar pensiun dari PNS. “Namun sampai sekarang belum selesai sehingga status Basril Basyar masih PNS,” katanya.
Pasal 16 ayat 2 Kode Perilaku Wartawan PWI melarang PNS menjadi wartawan kecuali di lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik seperti LKBN Antara, LPP TVRI dan LPP RRI. Dewan Kehormatan juga meminta agar beberapa anggota PWI yang masih berstatus PNS untuk segera berhenti dari PNS untuk dapat tetap menjadi anggota PWI atau dapat dialihkan menjadi anggota luar biasa dan anggota Kehormatan dengan mempertimbangkan jasa jasanya bagi pengembangan organisasi selama ini.
Rapat DK PWI dihadiri : Ilham Bintang (Ketua), Sasongko Tedjo (Sekretaris), dan anggota Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristanto, Raja Pane, dan Nasihin Masha. (Rel)