Ketua Fraksi Demokrat Desak Wako Hendri Septa Segera Kirimkan Nama Calon Wawako ke DPRD Padang
Padang, PilarbangsaNews
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang, Surya Jufri Bitel mendesak Walikota Padang Hendri Septa untuk segera mengirimkan nama-nama calon Wakil Walikota Padang ke DPRD Kota Padang.
“Kami terus mendorong agar kekosongan jabatan Wakil Walikota Padang segera terisi. Untuk itu, kami mendesak Walikota Padang segera mengirimkan nama calon Wakil Walikota Padang,” kata Surya Jufri Bitel, Sabtu (18/2/2023).
Dikatakan Om Bit, demikian putra Lubuk Kilangan ini akrab disapa, banyak persoalan di Kota Padang yang harus segera diatasi, sehingga dengan adanya Wawako, fungsi pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan maksimal.
“Misalnya persoalan pencapaian program unggulan, pengentasan pengangguran, perekonomian kota, kesejahteraan rakyat, pendidikan dan lain sebagainya,” kata Om Bitel.
Ia juga mendesak partai pengusung, yaitu PAN dan PKS agar segera mendesak Walikota Padang Hendri Septa untuk segera mengirimkan mana calon Wawako ke DPRD Kota Padang.
“Ketua DPRD Kota Padang memang sudah menerima surat tembusan calon Wawako, tapi yang dibutuhkan itu surat dari Walikota Padang terkait nama calon Wawako. Ingat ya, surat dari Walikota Padang,” tegas Om Bit.
Apalagi, kata Om Bit, Gubernur Provinsi Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah telah pula mengirim surat kepada Walikota Padang terkait hal ini.
“Apalagi alasan Walikota Padang Hendri Septa menunda pengiriman nama calon Wawako itu. Mestinya partai pengusung juga mendesak Walikota. Apalagi waktu terus berjalan,” pungkasnya.
Dikutip dari pemberitaan Singgalang, sebelumnya, Ketua DPRD Padang Syahrial Kani menegaskan hingga saat ini belum surat resmi dari Walikota Padang untuk pengajuan nama-nama calon untuk mengisi kekosongan bangku Wakil Walikota Padang.
“Kita belum menerima surat resmi dari Walikota Padang untuk mengisi kekosongan wakil walikota Padang,” ucapnya, Selasa (7/2).
Syahrial Kani mengatakan DPRD hanya menerima surat tembusan yang dikirimkan partai politik pengusung pasangan Mahyeldi dan Hendri Septa saat menjabat Walikota dan Wakil Walikota Padang.
“Kita hanya menerima surat tembusan yang dikirimkan oleh kedua partai pengusung. Sedangkan untuk melakukan pemilihan wakil walikota, dibutuhkan surat dari walikota Padang ke DPRD Kota Padang,” jelasnya.
Hal itu, katanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April 2018, juga mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
Menurut PP ini, salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
Dijelaskan, untuk dapat melakukan pemilihan Pengganti Antar Waktu Wakil Walikota tentu haus ada permintaan dari Walikota setelah diusulkan partai pengusung.
“Walikota mengirim surat berisi nama dua calon untuk selanjutnya DPRD melakukan pemilihan sesuai dengan mekanisme yang ada,” katanya.
Menurut Syafrial Kani pihaknya mendorong Walikota Padang Hendri Septa untuk segera mengajukan surat resmi ke DPRD, sebab surat dari partai pengusung nyatanya sudah dilayangkan ke walikota.
“Untuk kepentingan masyarakat, kita tentu ingin posisi wakil walikota ini bisa segera diisi. Kita dorong walikota untuk segera memasukkan surat ke DPRD,” pungkasnya. (Cok)