Riau

Mutasi di Tubuh Kejati Riau, Asep Santoni Jabat Kejari Pekanbaru

Pekanbaru, pilarbangsanews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Supardi melantik dan mengambil sumpah dan serah terima jabatan Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dan sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Riau pada Selasa (21/2/2023).

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-54/C/01/2023 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Surat keputusan tersebut ditandatangani di Jakarta, 25 Januari 2023 oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono atas nama Jaksa Agung.

Adapun pejabat yang dilantik :

Asintel Kejati Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare, yang sebelumnya bertugas sebagai Kajari Musi Banyuasin. Dia menggantikan Raharjo Budi Kisnanto yang kini menjabat Inspektur Muda IV pada Inspektorat Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

Aspidsus Kejati Riau dijabat Imran Yusuf, yang sebelumnya menjabat Kajari Badung. Imran menggantikan Tri Joko yang mendapat tugas baru sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejagung RI.

Kajari Pekanbaru dijabat Asep Sontani Sunarya yang menggantikan Martinus Hasibuan. Sebelumnya, Asep menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Sekretaris Jaksa Muda Intelijen Kejagung RI.

Kemudian Kajari Siak dijabat Tri Anggoro Mukti, yang sebelumnya bertugas di Kejati DKI Jakarta sebagai Koordinator. Eks Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menggantikan Dharmabella Thymbasz, yang pindah tugas sebagai Asintel Kejati Sulawesi Barat (Sulbar).

Kajari Indragiri Hilir (Inhil), Nova Fuspitasari, menggantikan Rini Triningsih, yang ditugaskan menjadi Kajari Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebelumnya Nova menjabat sebagai Koordinator Kejati DI Yogyakarta. Lalu, Kajari Kepulauan Meranti akan dijabat Febriyan M yang saat ini menjabat Kabag Tata Usaha pada Kejati Bali.

Ia juga menyampaikan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan dilingkungan Kejaksaan adalah hal yang biasa dan merupakan bagian dari kehidupan organisasi disetiap instansi.

Hal tersebut dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari bidang pembinaan jenjang karir pegawai yang berorientasi kepada penyegaran dan peningkatan kinerja serta tantangan masyarakat dalam mencari keadilan yang menambahkan penegakan hukum tepat serta memenuhi rasa keadilan.

“Berbagai perkembangan dinamika yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini memberikan pemahaman kepada kita bahwa kesadaran dan tuntutan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum semakin tinggi dan kritis, keadaan ini merupakan tantangan bagi setiap aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan dalam menjawab segala ekspektasi masyarakat melalui pelayanan di bidang hukum secara optimal,” ujar Kajati Riau.

Menurutnya lagi, aparat penegak hukum menjadi salah satu aktor penting dalam proses penyelenggaraan tata pemerintahan secara keseluruhan, mengingat kualitas kinerja aparat penegak hukum memiliki implikasi sangat luas dalam seluruh aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Buruknya kinerja aparat penegak hukum bisa menjadi determinan atau faktor penentuan munculnya krisis kepercayaan masyarakat kepada hukum dan pemerintahan sehingga dapat mempengaruhi kelancaran jalannya roda pemerintahan.

“Pelayanan hukum yang prima harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan dikarenakan hal ini dapat menjadi salah satu indikator penilaian oleh masyarakat terhadap kinerja kita, peningkatan pelayanan ini turut di barengi pula dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang mengarah kepada sikap profesional dan integritas yang tinggi,” tegasnya.

Kajati Riau, Dr Supardi, usai pelantikan berharap pejabat yang baru dilantik dapat bekerja lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pejabat diminta segera menyesuaikan diri dan mendongkrak kinerja kejaksaan.

Khusus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Supardi meminta agar dilakukan secara cepat.

“Saya pingin penanganan perkara cepat. Budaya cepat. Memang cuma terbatas pada sumber daya,” kata Supardi.

Kendati begitu, Supardi menyatakan ada skala prioritas yang harus diselesaikan. Ada juga yang diserahkan ke Kejaksaan Agung. *(mrz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *