.

Turun ke Lapangan, Komisi C DPRD Payakumbuh Tinjau Embung Bulakan

Payakumbuh, PilarbangsaNews

Komisi C DPRD Kota Payakumbuh, Ahmad Zifal, Wakil Ketua Ahmad Ridha, Sekretaris Wirman Putra, serta anggota Mustafa, Yernita, Fahlevi Mazni, Syafrizal, dan Mesrawati turun ke lapangan meninjau Embung Dareh Bulakan Kelurahan Limbukan Payakumbuh Selatan, Senin (6/3/2023).

Dalam kunjungan Embung Dareh Bulakan tersebut Komisi C didampingi oleh Kadis PUPR Muslim,Kabid PSDA beserta Staf dan Ibuk Lurah Lidia Nugrahmi.

Ahmad Zipal dalam kunjungannya mengatakan, Embung Bulakan merupakan tempat penampungan air disamping sebagai Aliran Irigasi untuk petani agar dapat juga difungsikan untuk kebutuhan konsumsi masyarakat.

Disamping itu Ahmad Zipal juga mempertanyakan batas – batas izin bangunan dari pinggir sepanjang embung tersebut,karena saat ini telah banyak masyarakat yang membangun di pinggiran embung yang berakibat efek buruknya memb membangun dipinggir embung.

Dan juga saat ini sudah ada pengusaha real estate perumahan yang mengajukan izin untuk membangun perumahan yang tidak jauh dari embung tesebut. “Ini perlu kita kaji jarak bangunan dari embung, nanti jangan sampai kecolongan, seperti salah satu perumahan di daerah Payakumbuh Selatan ,sudah penuh ditempati, pada hujan kena banjir jadi kasihan kita pada masyarakat,” kata Ahmad Zipal.

Ketika di lapangan Komisi C juga menerima Pemuda Limbukan yang berkeinginan untuk pengolahan sebagai peternakan ikan yang dikelola oleh organisasi kepemudaan, yang disampai kepada Kadis PUPR Muslim. “Sebagai penanggung jawab pengelola Aset Balai dari Kementerian PU Pusat mengatakan tidak bisa, karena ini aset pusat jadi tidak diizinkan karena ini sudah ada ada aturan dari Kementrian Pusat,” kata Muslim.

Kadis PU Muslim juga menambahkan, Embung Bulakan sangat banyak fungsinya yang saat ini aliran Sungai Dareh tidak mampu lagi mengaliri sawah masyarakat limbukan. Dengan adanya Embung Bulakan sudah bisa mengaliri irigasi sawah lebih kurang 200 hektar.

“Untuk izin bangunan rumah warga atau untuk izin perumahan minimal jarak harus 100 meter dari pinggir embung, dan juga sudah ada aturan RT/RW jarak bangunan yang akan memberikan izin untuk pembangunan rumah dan perumahan,” ujar Kadis Muslim

Sementara itu Kadis PU yang didampingi Kabid PSDA.Haron menambahkan, pembangunan Embung Dareh Bulakan merupakan embung konservasi yang merupakan menjaga ke stabilan air dari hutan yang digunakan untuk kebutuhan air irigasi dan juga kebutuhan masyarakat.

Diakhir pembicaraan media dengan Ahmad Zipal dan Komisi C DPRD Kota Payakumbuh akan membicarakan masalah embung ke pusat tentang pengolahan nya agar bisa sebagai peningkatan ekonomi masyarakat, seperti pengolahan ikan dan lainnya. (wba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *