PLN Tak Akan Putuskan Aliran Listrik Kecuali Bila Pelanggan Terlambat Bayar Rekening Listrik
Painan, PilarbangsaNews.com, —
PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Barat tidak akan memutus sambungan listrik konsumen, kecuali bila konsumen tidak membayar rekening melewati batas akhir pembayaran.
Demikian disampaikan oleh Manager Komunikasi & TJSL PLN Unit Induk Sumatera Barat, Yenti Elfina, terkait dengan pemberitaan salah satu media online yang memberitakan PLN Putus Aliran Listrik Kantor Wali Nagari di Pessel”.
Pemutusan aliran listrik bagi yang melewati pembayaran rekening listrik tidak hanya untuk kantor wali nagari. Pemutusan itu dilakukan terhadap seluruh konsumen.
Terkait pemutusan listrik pada kantor wali nagari di Pesisir Selatan, oleh laporan PT.PLN (Persero) ULP Painan, memang telah dilakukan terhadap Kantor Wali Nagari, tepatnya di Kantor Wali Nagari Amping Parak Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan.
“Pemutusan aliran listrik di Kantor Wali Nagari Amping Parak ini hanya sementara, dan hari itu juga kembali dihidupkan setelah dilunasi ,” terangnya.
Yenti lebih lanjut menjelaskan, PLN (Persero) melakukan pemutusan sementara aliran listrik bagi pelanggan yang menunggak 1 bulan, agar pelanggan tidak dibebani oleh tagihan berikutnya. Namun setelah dilunasi, akan disambung kembali. Jika pelanggan tidak membayar sampai bulan ke 3 maka dilakukan pembongkaran rampung untuk berhenti sebagai pelanggan.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sudah melakukan upaya preventif dengan mengajak semua masyarakat patuh dan tertib dalam membayar tagihan listrik sesuai dengan dengan Surat Edaran Bupati Pesisir Selatan, Nomor 041/530/BPKAD-PS/II/2022, Tentang Himbauan Pembayaran Listrik Tepat Waktu, Tanggal 29 Juli 2022.
Himbauan Pembayaran Rekening Listrik Tepat Waktu, antara lain disampaikan kepada Wali Nagari se Kabupaten Pesisir Selatan, pada point 1, Tunggakan 1 bulan, bulan H lewat tanggal 20 akan dikenakan sanksi Biaya Keterlambatan (BK), dan dilakukan pemutusan sementara serta dimigrasikan ke KWH meter Prabayar. (Yendi)