Epi Syofyan SH MM Seknag Tigo Sepakat yang Advokat Pimpinan Demo Kepung Kantor Bupati Pessel
Batang Kapeh, PilarbangsaNews.com, —
Epi Syafyan SH, MM sehari-hari bertugas sebagai sekretaris Nagari ((Seknag) Tigo Sepakat Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, namanya kini mencuat kepermukaan. Harum semerbak mewangi menghiasi atmosfer perpolitikan di kabupaten yang berjuluk kabupaten sejuta pesona itu. Dia punya keberanian untuk mewadahi aspirasi rekan-rekannya perangkat pemerintah Nagari memprotes kebijakan Pemkab Pesisir Selatan terkait dengan dana transfer DAU untuk Anggaran Dana Desa (ADD).
Saya sebut nama Epi Syofyan menghiasi atmosfer perpolitikan di kabupaten Pesisir Selatan, karena gebrakan yang dilakoninya saat ini membuat beberapa pejabat di Kabupaten Pesisir Selatan kususnya yang terlibat dalam menyusun APBD Pesisir Selatan mulai merasa ciut.
Publik di Kabupaten Pesisir Selatan tentu akan menilai bahwa aparat Pemkab Pesisir Selatan khususnya yang menyusun APBD, belum punya komitmen yang kuat bagaimana agar pemerintahan Nagari itu dapat menjalankan fusnginya sebagai mana yang ingin dicapai dari lahirnya Perda Sumbar tentang kembali ka Nagari.
Sejak sistem pemerintahan Desa di Sumatera Barat diganti dengan Pemerintahan Nagari, pada tahun 2000 lalu, masih saja ada anggapan bahwa pemerintahan Nagari itu ibarat seorang anak adalah anak TK yang perlu diawasi dan dijaga setiap gerak gerik mereka dalam bersosialisasi.
Sudah 20 tahun lebih Pemerintahan Nagari, ibarat seorang anak manusia yang telah berusia 20 tahun, kalau di zaman nenek saya dulu, dia sudah punya anak remaja yang akan segera bermenantu pula. Artinya sudah bisa mandiri.
Walaupun masih dianggap anak TK, tapi mereka berani menuntut hak yang harus diterima oleh Nagari, yaitu hak untuk mendapat besaran ADD sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Kita boleh acungan jempol untuk teman-teman perangkat Nagari. Sebab baru kali ini terjadi perangkat pemerintah Nagari berani melakukan protes kepada pemerintah yang diatasnya dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Protes tersebut dilakukan dengan cara mengeluarkan pendapat dimuka umum yang dikenal dengan istilah unjuk rasa atau demo. Rencananya demo itu akan dilaksanakan pada hari Senin besok tanggal 20 Maret 2023 dengan menurunkan anggota demo lebih dari seribuan orang. Iya kah?
Sebagai Ketua Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (PPDI) Perwakilan Kabupaten Pesisir Selatan, dipundak Epi Syofyan untuk mewadahi aspirasi dari anggotanya.
Kalau bukan saya sebagai ketua PPDI siapa lagi yang akan mewakili teman-teman untuk mewadahi, menampung dan menyalurkan aspirasi teman-teman.
“Saya berani tentu karena dukungan semua Perangkat Nagari mempercayai saya sebagai ketuanya, ” kata ayah 4 orang anak menjawab pertanyaan penulis malam tadi Sabtu (18/3).
Sebagai orang yang dianggap paling getol melalukan protes keras pada Pemkab Pesisir Selatan, Epi Syofyan Jebolan Fakultas Hukum Unand jurusan Hubungan Kemasyarakatan/ Hukum Tata Negara ini, boleh di bilang aman dari gerpol (gertak politik). Beda dengan rekan-rekannya yang mendapat ancaman dari pihak tertentu, diberhentikan sebagai perangkat Nagari.
“Sampai saat ini saya belum pernah menerima ancaman seperti yang diterima teman-teman itu, ” ujarnya.
Ancaman memang belum, lanjutnya lagi, namun bagi yang merasa bak cacing kepanasan dengan aksi kami, kini ada pihak yang mencoba menggungkit-ugkit profesi advokat saya. Dengan cara memposting di jejaring sosial kasus perangkat desa di Jawa yang dilaporkan ke organisasi advokat Peradi.
Baca juga ;
Itu adalah salah satu bentuk dari ekses mengungkit sesuatu yang menjadi pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Kalau kita ungkit masalah orang maka orangpun pasti akan berusaha mencari kesalahan kita meskipun sekecil apapun pasti akan disigi kemana-msna. Ada aksi pasti akan ada reaksi.
Bagaimana tanggapan Epi Syofyan terkait profesinya sebagai Advokat? Berikut hasil penjelasan Epi Syofyan disampaikannya lewat chat whatsapp kepada penulis;
Sebenarnya dalam dialog disiarkan disalah satu stasiun TV lokal, telah saya sampaikan, bahkan kepada Sekda juga telah saya sampaikan pada acara persamaan presepsi di Painan, perangkat nagari itu berbagai macam problem yang dihadapinya, karna ketidak cukupan Siltap (penghasilan tetap), dia harus mencari pekerjaan sampingan agar kebutuhan sehari harinya terpenuhi
Artinya menjadi perangkat nagari memang banyak sekali kekurangan penghasilannya, dan di perbup Pessel tidak ada larangan yang mengatur tentang itu, dan kalau Pemda Pessel serius silahkan disisir seluruh perangkat nagari di pessel maka akan banyak sekali ditemukan bahwa perangkat nagari itu memiliki pekerjaan sampingan
Menurut Epi Syofyan yang tidak boleh itu adalah double job. Misal dia perangkat nagari terima gaji dari Pemda, kemudian dia perangkat nagari juga merangkap menjadi anggota Bamus terima gaji dari Pemda. Itu baru namanya rangkap jabatan. Atau dia perangkat nagari merangkap guru TK atau guru MDA, yang artinya satu sumber penghasilan tapi dua fungsi di nagarinya itu yang tidak boleh.
Kalau misalkan perangkat nagari punya job sampingan sebagai petani, sebagai pedagang, sebagai konsultan hukum, sebagai konsultan teknik, konsultan ekonomi konsultan agama ( ustad), sebagai pengurus Koperasi, itukan hanya pekerjaan tambahan untuk mencukupi biaya hidup. Apakah itu tidak boleh?
“Nanti kalau perangkat pemerintah Nagari cari tambahan belanja dengan cara melakukan pungutan liar atau korupsi, bilik penjara pula yang menunggu. Kalau itu ya ndak talok dibadan doh, ” kata pria berkumis rapi yang menamatkan S2 Manajemen Sumber Daya Manusia UPI.
Masih terkait dengan upaya mencari uang tambahan belanja kelurga, menurut Epi syofyan, apa bedanya dangan PNS yang berdagang, PNS sebagai petani atau pekebun atau PNS juga sebagai konsultan, PNS sebagai Ketua Julo Julo atau Ketua arisan PNS, pengurus Koperasi kan sama juga, sama sama memilik job sampingan, tapi kenapa tidak ada yang protes?
Jadi saya rasa akan banyak sekali ditemukan hal hal demikian yang namanya mencari tambahan uang dengan melakukan kegiatan atau kerja sampingan, yanb penting bukan digaji oleh Pemda.
Bahkan banyak sekali perangkat nagari bekerja sebagai guru honorer di SMA di SMP di Pessel, dan bahkan ada juga perangkat nagari itu yang jadi guru MDA ( digaji Pemda ) tapi di nagari tetangga kalau di nagari dia sebagai perangkat nagari tentu tidak boleh karna dia akan menerima honor dari Pemda juga maka dianggap double job.
Nah kalau ada perangkat nagari yang jadi konsultan hukum atau konsultan lainnya tapi dia pekerjaannya itu, dia tidak menerima penghasilan dari Pemda, apakah itu salah?
Kebetulan saja saat ini saya perangkat Nagri bersama teman teman perangkat Nagari lainnya sadang melalukan protes atas kesalahan Pemkab Pesisir Selatan. Dan kesalaha itu notabene nya sengaja mereka buat, namun berdalih salah menafsirkan undang undang adalah sangat tidak elok jika kami membiarkan kemungkaran dan ke semena-menaan itu.
Untuk diketahui ya, kata Epi, PPDI yang dia pimpin, memilih DPC Peradi Padang sebagai Penasehat hukum yang akan memberikan advokasi pendampingan/ bantuan hukum pada PPDI Kabupaten Pessel. (Yuharzi Yunus)