Artikel

Advokat Tidak Dibenarkan Rangkap Jabatan

Oleh: DEDY SURYADI, S.H*)

Advokat tidak dibenarkan menjabat sebagai ASN/PPK/TNI Polri dan legislatif atau jabatan yang menerima gaji/ penghasilan tetap dari sumber dana APBN ataupun APBD.

Jika ada seorang Advokat jadi ASN/PPK, jadi Anggota legislatif (DPR/DPRD) termasuk jadi Sekretaris Nagari, maka yang bersangkutan tidak boleh melaksanakan fungsinya sebagai pengacara atau beracara di Pengadilan. Namun bukan berarti keanggotaannya sebagai anggota Peradi gugur. Dia tetep sebagai anggota Peradi tapi statusnya non aktif.

Contoh adalah Dr Henry Yosodiningrat SH. Dia seorang Politikus yang juga pernah duduk sebagai anggota DPRRI dari fraksi PDI-P.

Ketika aktif tidak pernah beracara, sekarang yang bersangkutan tidak lagi  menjadi anggota DPR RI. Baru baru ini dia tampil sebagai pengacara Ferdy Sambo terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir Josua.

Untuk dapat diangkat dan disumpah menjadi advokat sebagaimana dipersyaratkan oleh UU RI Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, salah satunya adalah tidak sedang berstatus sebagai PNS atau Pejabat Negara.

Saat ini tafsiran ini diperluas oleh organisasi advokat dengan kalimat bagi yang menerima gaji dari ABPN atau APBD tidak dapat diangkat dan disumpah menjadi advokat.

Bagi yang memenuhi syarat, akan dapat diangkat dan dilantik menjadi advokat. Tapi kemudian advokat tersebut menjadi PNS atau Pejabat Negara, maka advokat tersebut harus menonaktifkan profesi advokatnya dengan tidak beracara di pengadilan. Jika advokat tersebut tetap beracara, maka hakim berwenang menolak dan mengeluarkan advokat tersebut dari ruang sidang.

Terhadap status advokat menjadi PNS dan Pejabat Negara tersebut, bahkan organisasi advokat terkhusus PERADI, menyarankan advokat untuk mengajukan cuti selama menjalankan statusnya sebagai PNS atau Pejabat Negara.

Lantas advokat sebagai sekretaris nagari atau desa, dibolehkan atau tidak? Sepanjang advokat tidak aktif menjalankan profesi advokatnya, yang bersangkutan boleh saja menjabat sebagai Sekretaris Nagari di Nagari nya.

*) Penulis Asli Urang Batang Kapeh, kini Direktur PAHAM KEPRI dan Pengurus Bidang Pengabdian Masyarakat DPC PERADI BATAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *