23 Daerah Sudah Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Sumbar Salah Satunya
Kab Solok, PilarbangsaNewsSebanyak 23 Provinsi di Indonesia telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dari 23 provinsi tersebut Sumatera Barat termasuk salah satu provinsi yang telah melakukan penghapusan BBNKB II sejak tahun 2022 yang lalu.
Banyaknya penunggak pajak kendaraan bermotor disebabkan oleh besarnya biaya pengalihan nama pada kendaraan. Dan juga timbulnya pajak progresif atau tambahan pada kendaraan kedua yang dimiliki oleh pemilik kendaraan.
Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur penerimaan pajak kendaraan bermotor di wilayah masing-masing.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, penghapusan BBNKB II sebetulnya juga sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi ini disahkan Presiden Joko Widodo 5 Januari 2022, diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama.
“BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapus,” kata Benni saat dihubungi, Selasa (21/3).
Namun demikian, menurut Benni kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak di wilayahnya masing-masing. Oleh sebab itu, merujuk data Kemendagri saat ini baru 23 daerah yang baru menghapus BBNKB II, sementara lainnya belum.
Sebelumnya, Korlantas mengusulkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II. Selama ini kepolisian menilai masyarakat cenderung menunda pengurusan BBNKB II saat membeli kendaraan bekas serta menunggu pemutihan ketika akan membayar pajak progresif.
Kepolisian mengusulkan agar pajak progresif dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dihapus. Penghapusan pajak progresif bakal memperbaiki data kendaraan bermotor di Indonesia.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan penghapusan pajak progresif merupakan kewenangan setiap daerah. Oleh karena itu ia berharap para pimpinan daerah untuk segera merealisasikan usulan tersebut.
“Kebijakan adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kami akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus,” katanya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut saat ini sudah ada 23 daerah yang sudah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Sumber : CNN Indonesia Daftar 23 daerah hapus BBNKB II:1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Jawa Barat
9. Banten
10. Jawa Tengah
11. Jawa Timur
12. Kalimantan Tengah
13. Kalimantan Timur
14. Sulawesi Barat
15. Sulawesi Utara
16. Gorontalo
17. Sulawesi Selatan
18. Sulawesi Tenggara
19. Bali
20. Nusa Tenggara Timur
21. Maluku Utara
22. Papua
23. Papua Barat
(ad).