Tanah Datar

Serius Selesaikan Batas Daerah, Bupati Eka Putra Datangi Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan

Tanah Datar, PilarbangsaNews

Sebagai bukti keseriusan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar dalam menyelesaikan persoalan perbatasan daerah dengan Kabupaten Solok maka Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar, Kabag Pemerintahan Reni Susanti juga Kabag Prokopim Dedi Tri Widono, Senin (27/3/2023) mendatangi Kantor Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta.

Kehadiran Bupati Eka Putra bersama rombongan diterima di ruang rapat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan oleh Pejabat Fungsional Batas Daerah Wilayah 1.A Aris Ropendi dan Asrul Pejabat Fungsional Batas Daerah Wilayah 1.B.

Bupati Eka Putra mengatakan kedatangannya dalam rangka menindaklanjuti penyelesaian persoalan batas daerah antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok yang sebelumnya juga sudah survei lapangan oleh pihak Kemendagri RI.

“Ini membuktikan bahwa kita serius dan harus segera menyelesaikan masalah batas daerah ini. Semua prosedur sudah kita ikuti. Sebelumnya kita juga sudah meminta Kemendagri turun ke lapangan untuk survei, tapi setelah itu kita menunggu. Inspeksi itu masih belum jelas, jadi kami di sini hari ini untuk menyelesaikan masalah perbatasan ini secepat mungkin,” katanya.

Bupati Eka Putra juga mengatakan sebenarnya isu ini sudah terang, karena sudah ada jalur yang disepakati dan Kemendagri juga sudah ke lapangan, tapi pertanyaannya kenapa sampai hari ini belum ada keputusan.

“Alhamdulillah hari ini tim teknis menerima kami secara langsung, itu yang kami harapkan, karena tim teknis ini tahu di mana masalahnya. Mudah-mudahan usaha kami hari ini yang bertepatan dengan bulan Ramadhan cepat membuahkan hasil yang kita inginkan. Untuk itu, Kepada seluruh masyarakat Tanah Datar khususnya masyarakat Nagari Simawang, kami mohon untuk terus berdoa agar apa yang kami upayakan segera selesai,” tutupnya.

Sementara itu, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI diwakili oleh Aris Ropendi Pejabat Fungsional Batas Daerah Wilayah 1A membenarkan bahwa timnya telah melakukan survei langsung ke lokasi dan menemukan beberapa bukti di lapangan yang bisa dijadikan bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

Aris juga mengatakan bahwa pihak Kabupaten Solok juga sudah menyatakan akan menerima apapun keputusan yang diambil Kemendagri RI nantinya.(Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *