Perangkat Pemerintah Nagari di Pessel Tak Perlu “Maratok”, Menjelang Hari Raya InsyaAllah Gaji Cair
Foto diatas judul itu adalah foto Yuharzi Yunus penulis artikel ini.
Batang Kapeh, PilarbangsaNews.com, —
Wali Nagari bersama perangkatnya di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, tak perlu maratok ( meratap-red) karena khawatir tak akan terima gaji disaat tak berapa lama lagi kita umat islam menyambut datangnya hari raya idulfitri.
Sejak Januari sampai bulan April ini, perangkat Pemerintah Nagari di Pesisir Selatan belum terima gaji. Jika gaji tak terima bagaimana akal untuk menutupi kebutuhan yang meningkat itu?
Terkait dengan kecemasan wali nagari bersama perangkatnya yang khawatir tak terima gaji, PilarbangsaNews.com mencoba menghubungi Sekdakab Pesisir Selatan, Mawardi Roska S.IP untuk bertanya, apakah betul Pemkab Pesisir Selatan tidak akan mencairkan gaji perangkat Nagari didaerahnya disaat kebutuhan keluarga menyambut hari raya Idul Fitri meningkat dari hari hari biasa.
Sangat lah tega jika dana untuk gaji dan tunjungan ditahan oleh Pemkab dengan alasan Pemerintah Nagari masih belum membuat APBNagari, sebagai salah satu syarat penting untuk mendapat ADD atau DD.
Apa yang menjadi alasan bagi Pemerintah Nagari masih belum juga kunjung menyusun APBNagari.
Menurut Ketua PPDI perwakilan Pesisir Selatan, Epi Syofyan SH, MH, karena Pemkab Pesisir Selatan juga belum kunjung menurunkan Perbub ADD dan Perbub DD itu.
Tanpa kedua Perbub ini, kata Epi Syofyan, mana mungkin Pemerintah Nagari bisa menyusun APB Nagari. Sebab di Perbub itulah ada ketentuan untuk menyusun besaran dana untuk Belanja barang habis pakai, belanja operasional, belanja pembangunan, belanja pembinaan, belanja pemberdayaan semua ada standar biayanya ditentukan di Perbub itu.
Lantas kenapa Pemkab Pesisir Selatan sampai terlambat menurunkan Perbub ADD dan DD itu? Seperti yang diberitakan, keterlabatan itu karena ada kesalahan tafsir dari TAPD memaknai pembagian dana ADD untuk nagari yang seharus dialokasikan 10% terjadi pemangkasan. Dan ketika Pemkab Pesisir Selatan mengajukan rancangan Perbub ADD dan Perbub DD untuk di harmonisasi mendapat penolakan dari Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Kalau begitu Pemkab mestinya juga menyadari bahwa keterlambatan penyusuan APB Nagari itu tidak hanya dipikulkan kepada nagari nagari di Pesisir Selatan. Tapi Pemkab juga harus bertanggung jawab atas kesalahan itu.
Sebagai bertanggungjawab atas kealfaan itu, Pemkab Pesisir Selatan, harus melahirkan kebijakan untuk mentransfer dana ke kas Nagari sekedar membayar gaji dan tunjangan perangkat nagari yang sejak Januari sampai sekarng belum mereka terima.
Penulis mencoba menghubungi Sekdakab Pesisir Selatan, Mawardi Roska S.IP apa kira kira yang akan dia lakukan untuk manaduahkan ratok tagih ( menghentikan ratapan) perangkat nagari yang belum nerima gaji dan tunjungan tersebut?
“Insha Allah gaji dari Januari sampai April setidaknya sampai Maret akan segera dicairkan. tapi dengan syarat Juni APBNagari harus sudah dibuat, kalau tidak ADD dan DD tidak bisa disalurkan, ” kata Sekdakab
Kini saya, kata Mawardi Roska lebih lanjut, telah menyuruh DPMDPPKB (Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) membuat telaah staf kepada Bupati untuk menyalurkan gaji dan tunjangan dari Jan s.d April, karena Perbup telah ditetapkan Bupati (ini sifatnya kebijakan), walaupun APBNag belum ditetapkan Wali. Minimal gaji dengan tunjangan sejak Januari s.d Maret cair awal April ini.
Sekda juga menuturkan bahwa pertanggal 31 Maret 2023, ada 3 Peraturan Bupati yang berkaitan dengan alokasi dan penyaluran tentang Alokasi Dana Desa dan 1 bh Perbup tentang Dana Desa dan 1 bh Perbup tentang bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untukb Nagari telah ditandatangani Bupati.
Perbup tersebut sebagai dasar perhitungan penerimaan nagari dari Pemerintah Pusat (Dana Desa), Pemerintah Kabupaten Pessel (ADD dan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Nagari).
Dengan adanya ke 3 Perbub yang disebutkan diatas, maka Nagari dalam menyusun APBNag, juga menghitung/menargetkan pendapatan asli nagari pada th 2023 dimana harus dimasukan ke dalam penerimaan APBNag. (***)