50 Kota

Hebat! Sejak Libur Masa Lebaran Hingga Kini, Retribusi Dari Lembah Harau Mencapai Rp400 Juta Lebih

Limapuluh Kota, PilarbangsaNews

Hebat! Efek positif dengan dilibatkannya Kepolisian dan Kodim dalam menertibkan pungutan liar oleh oknum masyarakat di objek wisata Lembah Hatau selama masa lebaran Idul Fitri 1444 H baru lalu, menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) dari restribusi yang melonjak cukup signifikan dibanding tahun 2022 lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala bidang (Kabid) Pariwisata, Dinas Pariwisata Pemuda Olah Raga(Disparpora) Kabupaten Limapuluh Kota, Ali Hasan ketika ditanya PilarbangsaNews di kantornya, Senin (8/5/2023) sore.

Dikatakan Ali Hasan, dengan melibatkan Polres Limapuluh Kota dan Kodim 0306/50 Kota untuk menertibkan dan merazia oknum masyarakat yang selama ini melakukan pungutan liar, maka efeknya cukup sifnifikan untuk raihan PAD.

“Kami sebelumnya memang meminta bantuan ke Polres dan Kodim untuk mengatasi masalah klasik (pungli) tersebut,” sebut Ali Hasan.

Dilanjutkan Ali Hasan yang dikenal cukup berpengalaman di sektor kepariwisataan ini, selama masa lebaran saja (7 hari), PAD yang dihasilkan dari restribusi hingga saat ini sudah mencapai Rp400 juta. Tiga kali lipat dari tahun lalu yang hanya Rp33 juta. “Kita mengucapkan terima kasih kepada Polres Limapuluh Kota dan Kodim 0306/50 Kota beserta jajarannya,” sebut Ali Hasan.

Menjawab PilarbangsaNews, Ali Hasan mengatakan, bahwa untuk tahun 2023 ini target yang dibebankan ke OPD Disparpora ini dari sektor pariwisata sebanyak Rp3,5 miliar.

Seyogianya, nilai restribusi masuk juga dinaikkan dengan catatan fasilitas sarana dan prasarana di objek widasa Lembah Harau ini dilengkapi. “Restribusi masuk sebanyak Rp5 ribu/per orang tidak berubah meski sudah berjalan bertahun- tahun,” ujarnya.

Insya Allah, lanjut Ali Hasan pada tahun 2023 ini akan dibangun Pentas Seni yang representatif di Lembah Harau bersama mushalla. “Dua sarana ini mudah mudahan akan menambah dan mempengaruhi peningkatan jumlah pengunjung,” harapnya.

Ali Hasan juga menjelaskan sumber PAD di Disparpora meliputi dari pajak, restribusi parkir, dan kegiatan hiburan. (wba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *