PARIWARA

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022

Padang, PilarbangsaNews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna menyampaikan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 oleh Wali Kota Padang, Senin (12/6/2023).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Amril Amin dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar.

“Dari 45 anggota dewan, sebanyak 25 telah mengisi daftar hadir, dengan begitu Rapat Paripurna ini telah memenuhi kuorum. Dan kita juga menunggu kehadiran anggota yang lainnya,” ujar Ketua DPRD Padang.

Walikota Padang menyampaikan sambutan dalam Sidang Paripurna

Syafrial Kani mengapresiasi Wali Kota Padang yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2022 pada sidang paripurna tersebut.

“Terima kasih kepada Wali Kota Padang yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Palaksanaan APBD Kota Padang TA 2022 pada sidang paripurna ini,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah paripurna ini DPRD Kota Padang akan menyikapinya dengan menggelar rapat paripurna internal. Hal itu terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sekaitan pembahasan Ranperda.

Sebanyak 25 orang anggota DPRD Padang hadir dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 oleh Wali Kota Padang.

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani

Dalam rapat paripurna kali ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Ekos Albar, unsur Forkopimda bersama pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padang dan stakeholder lainnya.

Kesempatan itu, Wali Kota Padang menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengucapkan rasa syukur dan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak, terutama unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang.

“Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang TA 2022 yang diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), menghasilkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kota Padang untuk yang kesepuluh kalinya dengan menerimanya sembilan kali secara berturut-turut,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, capaian tersebut merupakan prestasi bagi Pemko Padang di dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Dan hal tersebut tidak terlepas dari dukungan DPRD Kota Padang serta seluruh unsur terkait selama ini tentunya.

Pimpinan DPRD Kota Padang

Selanjutnya Wako Hendri Septa juga memaparkan beberapa hal yang telah dan akan dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan.

Mulai dari penyajian laporan keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian, menerapkan sistem pengendalian intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah.

“Selanjutnya melakukan peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKPD. Begitu juga meningkatnya komitmen semua elemen pendukung pelaksanaan administrasi keuangan daerah,” bebernya.

“Kita bersyukur, beberapa catatan yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumbar kepada Pemko Padang berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ucap Hendri Septa.

Sidang Paripurna DPRD Kota Padang

“Hari ini kita sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2022 kepada DPRD Kota Padang untuk dievaluasi dan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Kita berharap semoga Ranperda ini nantinya dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang direncanakan,” tuturnya.

Lebih jauh Wako memaparkan sekaitan realisasi APBD Kota Padang TA 2022 yang terdiri dari total pendapatan dengan target sebesar Rp2,43 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp2,22 triliun atau 91,49 persen.

“Dari PAD Kota Padang TA 2022 ditargetkan sebesar Rp733,35 miliar dengan realisasinya yaitu sebesar Rp612 83 milyar atau 83,57 persen. Untuk penerimaannya terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan derah yang dipisahkan serta PAD yang sah,” pungkasnya. (Arman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *