.

Dari Aiptu FFB Diamankan 66 Gram Sabu, 16.910 Pil Ekstasi Dari W, HB, FS dan MSS

Medan, PilarbangsaNews

Bermula dari penangkapan oknum Biddokes Polda Sumut Aiptu FFB karena membawa 66 gram sabu-sabu, Direktorat Resnarkoba Polda Sumut akhirnya berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis pil ekstasi.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan 16.910 butir pil ekstasi dari dua lokasi di Kota Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi mengaku, pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya Aiptu FFB karena bawa sabu di Jalan Lintas Sumatera Utara, Kabupaten Asahan.

“Jadi, kasus ini terungkap dari penangkapan satu orang, yaitu oknum anggota Polri bernama Aiptu Fidel Ferdinan Batee (FFB) di Kabupaten Asahan. Dari FFB diamankan narkotika sebanyak 66 gram dari dalam mobil,” kata Yemi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (13/6/2023).

Akan tetapi, Yemi mengaku bahwa narkotika itu bukan milik FFB. Melainkan itu milik Wanda yang menjebak FFB dengan cara meletakkan sabu di mobil oknum itu.

“Awalnya FFB diamankan oleh pihak tim Intel Kodim Asahan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pihak Kodim Asahan berkomunikasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan mengamankan Wanda,” tambahnya.

Yemi menambahkan, setelah diamankan, Wanda mengaku bahwa dia meletakkan narkoba jenis sabu-sabu itu kedalam mobil FFB. “Setelah diinterogasi, Wanda mengakui itu. Dia diperintahkan oleh Syafrizal alias H Budi (HB). Lalu dilakukan pengembangan dan HB ditangkap di Kota Medan dengan jumlah narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.935 butir. Dia diamankan 9 Juni 2023,” tambahnya.

Polisi kembali melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.975 butir pada Sabtu (10/06/2023). “Sindikat ini mengaku bahwa pil ekstasi itu dibeli dari Muhammad Iqbal dan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan,” terang Yemi Mandagi.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan kalau Aiptu FFB mengaku bahwa narkotika itu bukan miliknya. “Jadi, meskipun begitu. Aiptu FFB ini dites urine dan hasilnya mengandung narkotika. Dia juga telah ditahan ditempat khusus sebagai bentuk komitmen pihak Polda Sumatera Utara,” ungkapnya.

Pengakuan Hadi, narkotika jenis pil ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. “Iya, narkotika itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Ini sedang kami lakukan pengembangan,” ujarnya. (Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *