Kriminal

Ditangkap Polres Muba, SZT Seorang Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Sabu

Muba, PilarbangsaNews

Pengedar narkoba tidak hanya didominasi oleh kaum laki-laki, tetapi kaum wanita pun tidak menutup kemungkinan melakukan hal yang sama.

Sebagaimana yang terjadi pada SZT (49) seorang ibu rumah tangga, warga Desa Bailangu Kecamatan Sekayu, Muba (Sumsel) pada hari Selasa (6/6/2023) sekira pukul 17.30 WIB, diamankan oleh personil Satres Narkoba Polres Muba atas kepemilikan 2 paket sabu dengan berat bruto 1,03 gram.

Barang tersebut ditemukan saat dilakukan pemeriksaan di rumah terduga pelaku. Petugas menemukan barang tersebut yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik.

Kapolres Muba AKBP. Siswandi Sik. SH.MH. melalui Kasatres Narkoba AKP Heri, SH.MH ketika dibincangi Senin (12/6/2023), membenarkan atas pengungkapan kasus narkoba yang pelakunya adalah seorang wanita.

Pengungkapan ini berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa dirumah tersangka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. “Setelah kami tindak lanjuti informasi tersebut ternyata benar bahwa rumah tersangka diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba,” kata AKP Heri.

Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya barang bukti diduga narkotika jenis sabu dirumah tersangka. “Kami tidak pandang bulu, siapapun pelaku tindak pidana narkoba, baik laki-laki atau wanita, tetap akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal ini demi menyelamatkan masa depan anak bangsa akan dampak dari Narkoba,” tegas Heri.

Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancamannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda maksimal Rp10 miliar. (Chandra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *