Solok Kabupaten

Bawaslu Gelar Konferensi Pers Soal DPT, Segini Jumlah Pemilih Di Kabupaten Solok

Kab Solok, PilarbangsaNews

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, menggelar konferensi pers dengan awak media terkait dengan hasil pengawasan penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.

Dalam konferensi pers tersebut, Ketua Bawaslu Afri Memori menyebutkan bahwa Bawaslu berperan penuh dalam pengawasan terhadap penyusunan data pemilih yang dimulai dari tingkat paling bawah hingga penyusunan daftar tetap pemilih.

Turut mendampingi, Mara Prandes, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan hubungan Masyarakat. Dan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Andri Junaidi. Aula Kantor Bawaslu, (12/07).

Adapun tugas dan fungsi Bawaslu dalam masa pendataan tersebut diantaranya:

1. Kegiatan Pengawasan

a), Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), melakukan pengawasan penyusunan dan rekapitulasi perbaikan DPSHP Akhir dari tanggal 21 Mei 2023 hingga 05 Juni 2023.

b) Bawaslu menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Solok pada tanggal 31 Mei 2023 terkait penyusunan dan rekapitulasi perbaikan DPSHP akhir.

c) Bawaslu melakukan pengawasan data ganda dengan cara, menyandingkan data dengan KPU Kabupaten Solok pada tanggal 08 Juni 2023.

d) Bawaslu melakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten Solok pada tanggal 21 Juni 2023.

2. Hasil Pengawasan

a) 4 (empat) Panwaslu Kecamatan yaitu Gunung Talang, Payung Sekaki, Lembah Gumanti dan IX Koto Sungai Lasi menyampaikan saran perbaikan kepada PPK dari tanggal 31 Mei 2023 sampai tanggal 03 Juni 2023 dengan rincian sebagai berikut:

No Saran Perbaikan Jumlah
1 Meninggal Dunia 24 orang
2 Pindah Domisili 10 orang
3 Ganda 52 orang
4 Salah penempatan TPS 1 orang
5 Ubah Data 1 orang
6 TNI 2 orang
7 Kurungan Lapas 1 orang
8 Belum terdaftar 3 orang
Jumlah 94 orang.

Dari 94 orang jumlah yang disampaikan tersebut, ada beberapa yang tidak bisa di akomodir oleh KPU Kabupaten Solok. Hal itu dikarenakan elemen data yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan tidak lengkap. Bawaslu Kabupaten Solok dan jajaran, tidak mendapatkan data by name by address yang lengkap, sehingga menyulitkan dalam menyampaikan saran perbaikan.

b) Bawaslu Kabupaten Solok melakukan penyandingan data dengan KPU Kabupaten Solok, terkait hasil pengawasan rekapitulasi dan penetapan perbaikan DPSHP Akhir.

Adapun data sandingan yang disampaikan sebagai berikut:
No Data Sanding Jumlah
1 Meninggal Dunia 86 orang
2 Pindah Domisili 32 orang
3 Pemilih dibawah umur 5 orang
4 Salah penempatan TPS 8 orang
5 TNI 2 orang
Jumlah 133 orang.

c) Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Solok, melakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Solok, masih terdapat perubahan dari tingkat PPS hingga tingkat PPK

Terhadap hal tersebut Bawaslu memberikan masukan kepada pihak KPU, agar perubahan data tersebut mempunyai legalitas dan dapat dipertanggung jawabkan. Serta KPU Kabupaten Solok harus mempunyai persamaan dan pemahaman, terkait dengan penyusunan daftar pemilih ini.

d) Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Solok ditetapkan sebanyak:
Jumlah Kecamatan: 14
Jumlah Nagari: 74
Jumlah Pemilih Laki-laki: 1.360
Jumlah pemilih perempuan: 1.42.514
Total jumlah pemilih: 287.151.

3. Evaluasi Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
a) Angka data pemilih potensial non KTP-el masih banyak yakni 9.199 pemilih. Bawaslu Kabupaten Solok meminta jajaran KPU Kabupaten Solok, untuk meningkatkan sosialisasi agar warga Kabupaten Solok segera melakukan perekaman data dan menggunakan KTP elektronik.

b) Dalam rangka mengawal hak pilih Bawaslu bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kabupaten Solok, masih membuka posko kawal hak pilih untuk menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih.

c) Untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024, Bawaslu menghimbau masyarakat agar dapat melakukan cek terhadap data pemilih melalui link: https//cekdpt.online.kpu.go.id

d) Bawaslu Kabupaten Solok berharap untuk tahapan selanjutnya yaitu penyusunan daftar Pemilih Tambahan (DPTb) agar KPU Kabupaten Solok lebih masif dan aktif dalam pengelolaan data. (Sumber:Bawaslu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *