Pessel

Relokasi RSUD Painan Kusutnya Bak Sarang Tempua

Painan, PilarbangsaNews.com
Ketua LSM GNP Tipikor Mohd Husni mengatakan, kalau diidentikkan dengan kusut, persoalan mangkraknya pembangunan relokasi RSUD Dr M Zein Painan, maka kusutnya sudah pada tingkat kusut Sarang Burung Tempua.

“Kalau kusutnya baru tingkat kusut benang, mungkin mudah untuk diselesaikan, tapi ini kusut sarang burung Tempua. Api yang harus menyudahi,” kata Mohd Husni dalam percakapan bersama Redaktur PilarbangsaNews.com lewat telp WhatsApp Kamis (13/7/2023).

Dari mulai direncanakannya proyek pembangunan relokasi RSUD Dr M Zein Painan ini sudah nampak kejanggalannya.

Disebut janggal, oleh Husni, karena proyek ini dikerjakan oleh bupati ketika masa tugasnya hampir berakhir.

Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri no 21 th 2011 …. , Bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak, tidak melampaui akhir masa jabatan kepala Daerah.

Misalnya jika kepala Daerah itu masa dinas 1 tahun lagi, yang bersangkutan tidak boleh menganggarkan proyek yang masa penyelesaian lebih dari tahun 1 tahun atau lebih.

Baca juga:

Dituding Birahi Usut Korupsi Relokasi RSUD Painan, Mantan Kajati Sumbar Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

Tapi Itu adalah cerita lama , tidak usah diungkit lagi. Apalagi, lanjut Husni, pelaku utama dari proyek yang mangkrak ini telah meninggal dunia. Begitu juga soal SP3 yang telah diterbitkan oleh Kejati Sumbar juga tidak akan kita bahas disini.

Kini target mereka hanya hingga SP3, menurut Husni, setelah kasus tersebut di SP3 kan oleh Kejati Sumbar, target tercapai dan persoalan rumah sakit mau siap mau gak ya lihat saja nanti.

Tapi saya yakin ,tambah Husni proyek mangkrak ini tak akan siap sebelum Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar berakhir masa dinasnya pada November 2024 mendatang.
Kemungkinan besar proyek itu tidak dilanjutkan oleh Bupati Yang baru jika Rusma Yul Anwar tak terpilih lagi? Maka akan lain lagi ceritanya.

Alasannya nanti bupati yang baru karena bangun sudah ada yang retak, pondasinya patah.

Seperti dilansir PilarbangsaNews.com, memang sekdakab Mawardi Roska telah menyampaikan ke OPD terkait, untuk bernegosiasi dengan PT. Waskita Karya sebagai Rekanan Kontraktor yang mengerjakan proyek Relokasi RSUD tersebut.

Sebelum dimulai melanjutkan bengkalai bangunan RSUD itu, harus dilakukan audit fisik bangunan dan kebutuhan apa saja yang diperlukan untuk memfungsikan rumah sakit tsb.

“Kemudian Audit fisik bangunan dalam kondisi sekarang, sudah dilakukan oleh konsultan dan hasil akhirnya belum diterima . Nanti jika sudah diterima hasilnya perlu dibahas secara seksama dengan berbagai pihak,” kata Mawardi Roska.

Bisa jadi nanti ahli yang melakukan audit sekarang akan menemukan kondisi pondasi bangunan yang mengkhawatirkan seperti kondisi pondasi yang sudah dalam keadaan retak yang mengindikasikan bahwa pondasi itu patah, sesuai hasil kajian ahli dari Universitas Narottama Surabaya yang sengaja didatangkan oleh BPKP sebagaimana laporan LHAI BPKP Nomor : LAINV-31G/PW03/2019.

WASKITA KARYA TAGIH HUTANG

Disatu sisi Pemkab Pesisir Selatan akan memperhitungkan nilai kekinian proyek sementara WK (Waskita karya) bersedia menyiapkan bangunan yang terbengkalai apabila Pemkab Pesisir Selatan bersedia membayar sisa tarmen dan pelunasan pembayaran kontrak.

Tatal pembayaran kontrak keseluruhan termasuk sisa tarmen sekitar Rp60 Milyar. Pihak kontraktor mensyaratkan Pemkab Pessel harus mencicil Rp10 Milyar/tahun .

Sumber PilarbangsaNews.com menyebutkan dari sini nanti akan timbul masalah.

Masalahnya adalah Pemkab belum bisa menyanggupi apa yang dipersyaratkan oleh Waskita karya jika mereka diminta untuk.menyiapkan bengkalai bangunan RSUD Dr M Zein Painan itu.

Pemda tahun ini hanya mampu mengalokasikan dana sebesar Rp2 Milyar.

Jika Pemda tidak sanggup membayar kontrak, apakah PT Waskita Karya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum?

Pemkab Pesisir Selatan pastilah tidak akan gentar menghadapi seandainya pihak kontraktor PT Waskita Karya menuntut secara perdata. Kalau dapat PT Waskita memenangkan perkaranya sehingga dengan demikian Pemerintah Pusat mau tidak mau akan membantu melunasinya sesuai dengan putusan pengadilan perdata, tambah Husni.

Apakah pihak PT Waskita Karya berani membawa kasus ini ke Pengadilan Perdata?

Tentu saja tidak karena PT Waskita Karya toch bermasalah dengan perjanjian kontraknya.
Logikanya, jika PT Waskita Karya berada pada posisi yang benar, mana mungkin PT Waskita Karya tidak bereaksi saat Bupati Hendrajoni ketika itu tidak mau membayar tarmennya. Dari sinilah awal mulainya proyek itu tidak dilanjutkan pekerjaannya oleh PT Waskita Karya.

Kalau posisi PT Waskita Karya kuat sudah pasti Bupati Pesisir Selatan dituntut secara perdata akibat tak mau membayar uang tarmen.

Bagi Bupati Hendrajoni ketika itu, dia berani tak membayar uang tarmen kepada PT Waskita Karya, karena hasil pekerjaan kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi dan juga ditemukan pondasi yang patah.

Pondasi dengan tehnis Sarang Laba-laba ini adalah pondasi yang baik untuk bangunan didaerah intessitas gempanya tinggi.

“Namun kelemahan dari pondasi ini jika ada sisi yang patah maka keseluruhan pondasi akan ikut mengalami kerusakan karena pondasi ini terkoneksi satu sama lainnya.” ujar mantan Bupati Hendrajoni menirukan penjelasan dari pencipta/penemu sistem Pondasi Sarang Laba-laba itu.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *