Pendidikan

Syahrul Paparkan Etika Bermedia Digital Dihadapan Peserta Matsama MAN 2 Padang

Padang, PilarbangsaNews

Kontributor berita MAN 2 Padang, Syahrul memaparkan etika bermedia digital dihadapan peserta Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) 2023 MAN 2 Kota Padang di Hall Umar bin Khatab kampus madrasah tersebut, Kamis (13/07/2023).

Dalam kesempatan itu, Syahrul mengungkapkan perkembangan teknologi dipakai semua orang untuk mendapatkan informasi dan komunikasi. Tetapi perkembangan teknologi ini perlu diimbangi dengan menjaga etika dalam komunikasi.

“Contohnya saja etika berkomentar di media sosial dengan menggunakan bahasa yang sopan dan santun, bagaimana membuat konten yang tidak melanggar aturan,” katanya.

Menurutnya, adanya etika dalam teknologi dapat mengatur batasan sikap dan perilaku seseorang di media digital. Hal ini dapat mengurangi tindakan bullying, berita palsu (hoax), unsur sara, pelecehan seksual, hingga ujaran kebencian.

Tanpa etika, kata Syahrul, pengguna media digital, akan merugikan diri sendiri dan juga orang lain. Bahkan, kata dia, belakangan ini, sejumlah pesohor (influencer) di media sosial banyak terjerat kasus hukum.

Sebagai contoh, selebgram Lina Mukherjee terancam 6 tahun penjara, akibat konten makan babi dengan mambaca Basmallah yang viral dan menimbulkan kontroversi.

“Lina sekarang ditahan oleh kejaksaan Palembang dan dijerat dengan UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Syahrul.

Contoh lain, SMS yang berisi penghinaan terjadi di Desa Bara, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni kala Siti Mardiah mengirimkan SMS kepada Emi Hidayanti pada 2014. Siti mengirim SMS yang berisi penghinaan dan mengata-ngatai Emi sebagai pelacur. Kasus ini naik ke pengadilan dan Siti dihukum pidana penjara.

Syahrul mengajak siswa di era digitalisasi, perlu kritis dan cerdas dalam menggunakan media sosial maupun platform internet lainnya. Saatnya bijak menggunakan jari agar tidak terjerat kasus hukum atau melanggar UU Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia juga berbagi enam tips kepada peserta matsama tentang etika komunikasi yang perlu diterapkan dalam etika bermedia digital.

Pertama, “tulisan” adalah perwakilan dari kita. Apa yang kita tulis itulah gambaran tentang diri kita. Tetapi bukan hanya tulisan saja, melainkan semua konten digital yang kita bagikan dapat mewakili diri sendiri.

Kedua, mengendalikan emosi. Sebisa mungkin menghindar dari hal-hal yang akan membuat kita atau orang lain marah. Dengan memberikan sebuah respon yang berapi adalah contoh yang kurang etis saat di dalam komunikasi digital.

Ketiga, Bersikap sopan santun. Cara menerapkan etika di dalam komunikasi digital selanjutnya adalah dengan bersikap sopan dan santun. Dengan berkrama yang baik dalam komunikasi, hal ini tidak akan menimbulkan masalah atau perdebatan. Malah akan memperkuat hubungan dengan orang lain menjadi baik.

Keempat, bahasa dan tulisan yang jelas. Tindakan yang buruk jika tidak memperhatikan bahasa dan tulisan dalam proses komunikasi digital. Apa yang kita bagikan akan mewakili siapa diri kita. Juga mempengaruhi penilaian orang lain.

Kelima, menjaga privasi orang lain. Membagikan informasi sensitif yang merupakan rahasia orang lain adalah suatu tindakan yang tidak pantas untuk dilakukan. Apabila ingin membagikan informasi yang telah diberikan oleh orang lain, sebaiknya kita meminta ijin terlebih dahulu.

Dan keenam, tidak memunculkan perselisihan. Suatu tindakan yang kurang baik jika kita bertujuan mengadu domba atau memperburuk suasana dengan memberikan informasi yang kita ketahui. Sebaiknya kita saja yang mengetahui informasi tersebut agar tidak terjadi perselisihan.

Selanjutnya, tim humas ini, mengajak peserta Matsama untuk mengunjungi platform media digital MAN 2 Padang yakni Youtube Mandupa TV dan Website. Siswa di minta untuk berkomentar dengan baik dan sopan. (Arul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *