.

DPRD Tanah Datar Setujui LPj Pelaksanaan APBD 2022 Menjadi Perda

Tanah Datar, PilarbangsaNews

DPRD Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj)pelaksanaan APBD Tahun 2022 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sidang berlangsung pada Senin (17/7/2023) di ruang rapat utama DPRD dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt.Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra bersama 23 anggota DPRD. Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Eka Putra,Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wali Nagari dan undangan lainnya.

H. Rony menyatakan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tata Tertib DPRD Nomor 1/ 2018 tentang Tata Tertib DPRD Tanah Datar dan hasil rapat Badan Musyawarah ( Bamus) tanggal 3 Juli 2023.

“Rapat ini merupakan tindak lanjut Nota Penjelasan Bupati atas Ranperda tentang LPj Tahun Anggaran 2022 tanggal 26 Juni lalu,kemudian pandangan umum fraksi DPRD tanggal 27 Juni dan jawaban Bupati atas Pandangan umum tanggal 3 Juli 2023 kemarin,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanah Datar, melalui juru bicaranya Saidani mengatakan Laporan hasil Pembicaraan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2022 dapat diterima Ranperda menjadi Perda.

“Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah mendalami, mengkaji dan membahas Ranperda ini secara maksimal sejak tanggal 4-13 Juli 2023 dan hari ini diumumkan 8 fraksi DPRD dapat menerima Ranperda ini sebagai Perda,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, dalam perumusan yang dilakukan pada 14 Juli 2023, hasil realisasi APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun anggaran 2022 di sektor pendapatan sebesar Rp1.173.573.895.007,31, belanja sebesar Rp1.186.934.494.819,00, terjadi surplus/defisit Rp13.360.599.811,69.

Kemudian pembiayaan dengan penerimaan sebesar Rp111.596.589.145,27, pengeluaran sebesar Rp10.525.688.465,00, total pembiayaan netto Rp101.070.900.680,27, sehingga realisasi APBD terjadi Silpa Rp87.710.300.868,58.

Saidani juga menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, yakni Pemkab diminta untuk terus menggali potensi daerah, mengelola sumber daya yang ada semaksimal mungkin, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selain memaksimalkan sumber daya untuk meningkatkan PAD, Pemkab juga diminta menjadikan kegiatan yang ditunda pada 2022 dan 2023 yang merupakan program prioritas pada Musrenbang Kecamatan sebagai acuan dan prioritas tahun 2023 dan 2024. Kemudian juga sumber pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi lebih serius penanganannya dengan mengacu kepada Perda Pajak dan Retribusi Daerah,” tukasnya.

Sementara itu, Bupati Tanah Dada Eka Putra atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tanah Datar yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda menjadi Perda.

“Semua masukan dan saran yang disampaikan pada waktu Pemandangan Umum maupun pembahasan, menjadi bahan bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan di Tanah Datar,” ujarnya.

Bupati Eka Putra mengatakan,Ranperda yang disepakati hari ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatra Barat (Sumbar).

“Ranperda ini akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sumbar dan berdasarkan evaluasi tersebut Ranperda akan dijadikan Perda yang menjadi dasar penyusunan KU PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” katanya.

Bupati Eka juga mengharapkan dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD untuk berkomitmen dan bertekad meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang ke 12 kalinya dapat di pertahankan.

“Saya minta ASN dan juga Wali Nagari se Tanah Datar, dalam pengelolaan keuangan untuk melaksanakan pembangunan selalu mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya

Dikesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2023, yaitu sebanyak 10 (sepuluh) judul Ranperda yang berasal dari Pemerintah Daerah dan 2 (dua) judul Ranperda berasal dari DPRD.

Selanjutnya, untuk surat permohonan Bupati Tanah Datar Nomor 030/490/BPKD-2023 Tanggal 26 Mei 2023 perihal Persetujuan Hibah, juga disetujui DPRD Tanah Datar untuk Hibah kepada Nagari Bungo Tanjung dengan nilai perolehan tanah sebesar Rp4 juta dan untuk nilai perolehan bangunan tercatat sebesar Rp21 juta. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *