Artikel

Maritim dan Agraria Tergadai Atas Nama Investasi, Suramnya Masa Depan Indonesia

Oleh: Rusdianto Samawa*)

____________________

Nampak suram masa depan Land Reform Indonesia saat ini. Selama 32 tahun rezim Soeharto, ekonomi terasa membaik, kebijakan pembangunan per repelita I – V. Berjangka pendek dan menengah sangat terukur. Rakyat sangat mudah mendapatkan tanah dari warisan penjajahan Belanda dan Jepun (Jepang). Administrasi pertanahan masa Soeharto begitu mudah di urus.

Walaupun ada kekurangannya, tak bisa ditutupi seperti oligarki keturunan menguasai puluhan hektar. Jelas, lebih sebanding dikuasai oligarki dengan rakyat. Tetapi, rakyat mudah mendapatkan tanah dan pengurusan administrasinya. Kendati, hembusan nafas reformasi dan perubahan serta perbaikan pada Land Reform Indonesia yang digalang oleh mahasiswa dan pressure group (LSM dan elemen rakyat) masa itu cukup kuat. Tetapi, tidak banyak mengubah peta jalannya pembangunan repelita I – V yang semangatnya kembalikan kedaulatan rakyat untuk menguasai tanahnya.

Perbandingan sekarang, jauh lebih sulit, rumit dan pemerintah ketakutan sendiri. Pasalnya, mahasiswa yang dulu menuntut Land Reform itu sekarang menjadi pejabat partai politik, gabung dalam kekuasaan, pengambil kebijakan, dan eksekutor pembagian tanah – tanah serta pelaku pencurian, pembegalan tanah rakyat itu sendiri.

Land Reform yang mereka dengungkan dulu, menjadi muak, palsu dan kejahatan terhadap kedaulatan rakyat. Kantor – kantor dinas pengurusan tanah yang membawa pesan Land Reform dibangun diberbagai daerah. Tetapi, malah kantor – kantor itu pula yang merampas harta kekayaan keluarga, sanak saudara dan kerabat daripada rakyat. Tanah – tanah rakyat dibela, disertifikatkan, dan digandakan administrasinya.

Pemerintah yang harusnya menjaga semua indikator kejahatan dari Land Reform tersebut. Malah, sebaliknya merampas kedaulatan tanah rakyat. Ekonomi sudah dibawah empat porsen. Perilaku pejabat semakin menggila membegal tanah rakyat atas nama perbaikan administrasi. Mulai dari mental kepala desa hingga mental pejabat tinggi negara membegal tanah rakyat atas nama negara.

Wilayah pesisir sudah lama terjadi begal tanah rakyat, mulai modus transmigrasi yang masih berstatus tanah negara hingga tambak – tambak udang milik rakyat persengketakan dipengadilan. Dimana negara secara sengaja perhadapkan rakyat dengan oligarki. Gagalnya land Reform ini, menyebabkan terjadinya kesenjangan sosial dan output ekonomi di Indonesia, sehingga negara perlu persiapkan strategi yang dapat tanggulangi krisis ekonomi dan sosial.

Padahal Indonesia sedang dalam masa transisi dan ancaman “middle income trap”. Istilah ini pertama kali populer setelah dipakai dalam sebuah laporan Bank Dunia yang dirilis pada tahun 2007 berjudul An East Asian Renaissance: Ideas for Economic Growth di mana middle income dalam buku ini mengacu pada keadaan ketika sebuah negara berhasil mencapai ke tingkat pendapatan menengah, tetapi tidak dapat keluar dari tingkatan tersebut untuk menjadi negara yang maju.

Menurut Linda Glawe dalam literatur berjudul The Middle-Income Trap: Definitions, Theories and Countries Concerned, bahwa middle income trap merupakan suatu keadaan ketika negara berhasil mencapai tingkat pendapatan menengah tetapi tidak dapat keluar dari tingkatan tersebut untuk menjadi negara maju.

Karena Indonesia yang masih berstatus middle income trap selalu mengacu pada negara-negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi sangat pesat hingga mencapai status negara pendapatan menengah, seperti Amerika Serikat, China, Rusia, Turki, Arab Saudi dan lainnya. Namun gagal mengatasi perlambatan ekonomi guna mengejar ekonomi yang setara dengan negara-negara maju.

Indonesia sebagai negara berdaulat, kini menghadapi ancaman itu. Belum memiliki prediksi dan analisa kebijakan yang ketat. Terutama dalam negeri terjadi masalah – masalah yang sulit mendapat legitimasi rakyat, seperti Land Reform, investasi pulau – pulau terluar tanpa kontrol, penjualan ekspor pasir laut, batas wilayah negara masih simpangsiur, penamaan pulau – pulau terluar terdalam terisolir. Hal ini, tak mungkin butuh 5 tahunan. Tentu sangat terlampau panjang perlu waktu membereskan.

Sementara negara kelas pertama masih memandang Indonesia sebagai sumber eksploitasi. Negara – negara tersebut, tentu misinya jelas yakni kurangi daya saing Indonesia dipasar dunia internasional agar Indonesia tetap berada di Middle Income Trap. Kurangnya, pemerintah belum menyadari bahwa keluarnya sumberdaya alam ke negara asing secara ilegal (nikel ilegal ke China) maupun ekspor resmi tanpa bisa mendorong perubahan struktur sosial ekonomi.

Era 10 tahun ini, pemerintah masih banyak kelemahan dalam urusan agraria, pertanahan dan tata ruang. Justru menciptakan konflik pertanahan di mana-mana, agenda reforma agraria juga masih berjalan. Tetapi, tak bisa menyelesaikan masalah. Sertifikasi tanah yang selama ini dinilai sulit, lama, dan mahal. Untuk itu, pemerintah lakukan percepatan sertifikasi tanah di Indonesia melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Tujuannya, agar masyarakat bisa meminjam dana bank dan/atau menjualnya dengan patokan harga lebih kompetitif. Tujuan land Reform yang sangat tidak relevan untuk masa depan. Apalagi rakyat hobi jual tanah dan asing hobi membeli tanah. Jadi ketemu dua sumbuh transaksi yang bisa mengancam keutuhan sosial dan ekonomi masyarakat.

Mongabay (2022) mengulas Land Reform ini, bahwa keseriusan pemerintah melaksanaan penataan agraria juga ditegaskan dengan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria tertanggal 24 Sep 2018. Peraturan itu, wujud pemerintah ingin menjamin pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Pada 2018, dari 7 juta target PTSL berhasil daftarkan tanah di seluruh Indonesia sejumlah 6,192,875 bidang tanah.

Dari program itu, negara tidak menjamin sertifikat itu legal dan ilegal. Karena banyak kasus yang mensertfikatkan tanah tetangga, kebun rakyat, tanah berstatus tanah negara serta lainnya. Justru, pemelikntanah kadang tidak tau kalau sudah sertifikat, pemilik tanah diminta ke pengadilan. Begitu jahatnya negara terhadap rakyatnya. Memang Perpres Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria merupakan harapan baru masyarakat Indonesia guna percepat capaian reforma agraria. Sekaligus mendatangkan malapetaka bagi pemilik tanah.

Data analisa kasus dari tahun 2015 – 2023 ini, capaian redistribusi tanah 2015 sebanyak 95.741 bidang (target 107.150), tahun 2016 sebanyak 143.234 (target 170.562), tahun 2017 sebanyak 23.214 bidang (target 23.925), 2018 sebanyak 82.230 (target 350.650). Dalam RPJMN target 400.000 bidang, terealisasi 344.419.

Sementara capaian inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) tahun 2015, sebanyak 88.384 bidang dari target awal 144.900. Tahun 2016, sebanyak 522.457 bidang dari target 612.365, 2017 (106.957 bidang, target 120.445). Pada 2018, sebanyak 189.058 bidang daei target 719.612.

Dalam proses penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan pada 2015 ada 2.145 kasus 947 selesai. Pada 2016, ada 2.996 konflik dan selesai 1.570 kasus. Tahun 2017, sebanyak 3.293 konflik, selesai 1.034, dan pada 2018 sebanyak 2.368 konflik, selesai 480 kasus.

Secara persentase, konflik dominan terjadi antara perorangan dengan eprorangan yaitu 6.071 kasus (56,20%), masyarakat dengan pemerintah 2.866 kasus (26,53%), perorangan dengan badan hukum 1.668 kasus (15,44%), badan hukum dengan abdan hukum 131 kasus (1,21%), dan antar kelompok masyarakat 66 kasus (0,61%).

Menelisik banyak kasus diatas, bahwa masyarakat sangat dirugikan. Hingga hari ini, banyak tanah – tanah dipesisir belum bisa dikembalikan seperti semula. Walaupun, upaya aktif dari pemerintah telah dilakukan dalam mencari sokusinya. Sebenarnya sederhana cara pahami, bahwa perusahaan pada awalnya tidak memiliki tanah sedikit pun sebagai aset. Hanya faktor kebetulan dalam sistem kontrak. Namun, atas motif penyewaan lahan, kemudian digadai ke Bank untuk permodalan pengelolaan investasi. Sementara syarat peminjaman adalah harus status Hak Guna Usaha (HGU). Metode seperti ini cikal bakal konflik lahan. Karena perusahaan tidak mau mengembalikan lahan. Walaupun sudah putus kontrak dalam jangka waktu puluhan tahun.

Salah satu akar permasalahan sengketa penguasaan tanah adalah bukti kepemilikan tanah dan ketimpangan penguasaan. Selama ini upaya konsolidasi tanah banyak menemui kendala seperti sulit mencapai kesepakatan dengan tipologi masyarakat beragam, kurang koordinasi internal dan eksternal antarinstansi dan stakeholder. Lalu, status tanah belum semua terdaftar dan seringkali tak sesuai dokumen dan masih kurang pemahaman manfaat konsolidasi tanah karena minim anggaran sosialisasi kepada masyarakat, seperti diketahui dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa HGU diberikan dalam jangka waktu paling lama 25 tahun. Tetapi justru banyak perusahaan sengketakan ke pengadilan untuk klaim sebagai hal milik perusahaan.

Kalau upaya konsolidasi tanah terkendala untuk diselesaikan, bisa menghambat pembangunan infrastruktur. Capaian konsolidasi tanah hingga saat ini 5.512 hektar, melibatkan 11.599 keluarga. Perlu ada penguatan dasar hukum konsolidasi tanah. Perencanaan konsolidasi tanah pertanian dan non pertanian yang dapat meningkatkan kualitas dan nilai lahan. Meski begitu, masa berlakunya HGU sudah habis, tetapi status lahan tetap terkatung-katung alias tidak jelas.

Kita perlu bedah, capaian infrastruktur agraria berdasarkan peta dasar seluas 20.038.100 hektar, peta tematik 21,5 juta hektar, peta pengadaan tanah 5,4 juta bidang, peta dasar skala 1:5.000 untuk RDTR di 33 lokasi, dan surveyor kadaster berlisensi 7.271 orang. Peta dasar dan peta tematik yang dihasilkan dapat mendorong pemanfaatan lahan yang lebih optimal bagi masyarakat.

Jika selama ini secara de facto telah turun temurun memiliki, mengelola dan memanfaatkan lahan tanah rakyat sendiri melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan atau Sertifikat Hak Milik (SHM) sehingga masyarakat dapat memiliki bukti secara yuridis atas klaim kepemilikan lahan yang mereka lakukan. Bukan melayani kemauan para perusahaan yang menguasai lahan – lahan rakyat tanpa pendekatan keadilan.

Percepatan pemutihan status lahan untuk selanjutnya diserahkan pada masyarakat melalui penerbitan SPPT atau SHM memberikan dampak positif setidaknya bagi masyarakat. Prioritas pengembangan perekonomian masyarakat yang bertumpu pada potensi sumberdaya lokal dengan integrasikan sektor-sektor pertanian, perikanan kelautan, pariwisatan dan sumber daya alam lainnya. Maka akan sangat luar biasa.

Mendorong pemerintah untuk mempertegas status lahan – lahan yang dipalsukan dokumennya oleh pegawai pertanahan dan mafia tanah. Tanpa harus meminta rakyat kembali membawa masalah ke pengadilan. Pemerintah harus malu pada masyarakat. Jangan sampai rakyat justru lebih sigap dari pemerintah dalam menangani masalah konflik agraria, sengketa kepulauan dan perampasan tanah – tanah masyarakat pesisir. Indonesia akan suram, kalau pemerintah sekarang meninggalkan jejak konflik agraria akibat melayani oligarki atas nama investasi.[]

*) Penulis adalah Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Menulis dari RSUP Fatmawati Jakarta Selatan

Catatan: artikel ini menjadi tanggung jawab penulisnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *