PARIWARA

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Atas SOTK Pemko Padang

Padang, PilarbangsaNews

DPRD Kota Padang kembali menggelar Rapat Paripurna Penyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap SOTK, Senin (31/7/2023) bertempat di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi, didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendrizal Azhar serta segenap anggota dewan.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Padang Ekos Albar, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Andree Algamar, segenap Kepala OPD, unsur Forkopimda, dan para undangan lainnya.

DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna penyampaikan pendapat akhir Fraksi Terhadap SOTK ini menyoroti pejabat Pemko diambil Pemprov yang disorot oleh Ketua Fraksi Gerindra Mastilizal Aye dan Jubir Muzni Zen.

Sekda Kota Padang Andree Algamar dan Forkopimda Padang

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Muzni Zen, perubahan tipe kelembagaan SOTK membutuhkan biaya yang sangat besar, sehingga terjadinya overcost terhadap pembiayaan aparatur dan operasional kantor.

“Kondisi ini kalau tidak hati-hati akan berdampak pada penyelenggaraan program di daerah, khususnya pada aspek pengadaan sarana dan prasarana yang diperuntukan bagi masyarakat,” cakapnya.

Selain itu, ujar Muzni Zen, ditemukan permasalahan yang paling mendasar yaitu masih lemahnya kajian analisis beban kerja dan analisis jabatan serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sebelum melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah.

DPRD Kota Padang dalam Gelar Rapat Paripurna Penyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Terhadap SOTK, Pejabat Pemko Diambil Pemprov Jadi Sorotan
Ketua Fraksi Persatuan Berkarya NasDem, Helmi Moesim dan Osman Ayoeb.

Anggota DPRD Kota Padang Helmi Moesim dan Osman Ayoeb

Dikatakannya, untuk pengisian pejabat pada jabatan yang baru terbentuk diperlukan aparat birokrasi pemerintah yang memiliki kemampuan dan responsif yang tinggi serta berdisiplin, komitmen dan bertanggungjawab serta accountability dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai unsur pelayananan terhadap masyarakat.

“Pemko dalam hal ini TAPD perlu mempertimbangkan kembali pengeseran pagu anggaran KUA PPAS 2024 yang saat ini juga akan kita paripurnakan, menyangkut pendanaan yang timbul akibat Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, berhasil tidaknya dalam Penataan Kelembagaan Daerah bukan diukur dari besar kecilnya kelembagaan yang dibuat melainkan dari nilai kebermanfaatan lembaga itu bagi masyarakat.

Dikatakannya, terkait kekosongan jabatan kepala SKPD di pemerintah Kota Padang, harus sesegera mungkin diisi kekosongannya dan ditempatkan sesuai dengan kapasitas, pendidikan, dan disiplin ilmunya.

Anggota DPRD Kota Padang Faisal Nasir

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Terhadap SOTK, Pejabat Pemko Diambil Pemprov Jadi Sorotan
Anggota Fraksi Gerindra Elly Thrisyanti.

Fraksi Gerindra juga mengingatkan Walikota Padang agar tidak lagi memberikan izin bagi pejabat Pemerintah Kota Padang untuk pindah ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau daerah lain.

“Saat ini, banyak Plt Kepala OPD. Untuk itu, kami menyarankan jangan ada lagi ASN atau pejabat terbaik Pemko Padang yang diizinkan untuk pindah ke Pemprov Sumbar atau daerah lain,” kata Elly Thrisyanti.

Namun, ia mengingatkan agar perubahan status SOTK yang ada bisa lebih meningkatkan kinerja OPD, tak sekedar perubahan tanpa makna.

Anggota DPRD Kota Padang Mastilizal Aye dan Muzni Zen

“Dengan membaca Basmallah, kami menyatakan bisa menerima perubahan SOTK yang diajukan Pemko Padang,” kata Elly Thrisyanti.

“Kami mengingatkan dengan berubahnya status Dinas Perdagangan dari tipe B ke tipe A, maka kinerja diantara bidang yang ada dapat ditingkatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Padang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua fraksi yang ada di DPRD Kota Padang yang telah menyetujui perubahan status beberapa SOTK Pemko Padang.

Rapat Paripurna Penyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Terhadap SOTK

Kenaikan status dari tipe B ke tipe A itu terjadi pada Dinas Perdagangan, Perindak dan Kesbang. “Tujuannya tentu agar kita dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Memang terjadi penambahan anggaran, namun tentu menyesuaikan dengan situasi kota,” ucapnya.

Terkait banyaknya pejabat Pemko Padang yang “dicomot” Pemprov Sumbar untuk menduduki jabatan Kepala OPD, Wawako mengaku Pemko Padang tidak bisa melarang.

“Kita kan tidak mungkin melarang. Pemko memberikan kebijakan, kalau itu untuk promosi dan lebih baik, kita persilahkan. Ini kan karir, setiap orang itu kan punya cita-cita,” katanya.

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Terhadap SOTK, Pejabat Pemko Diambil Pemprov Jadi Sorotan
Anggota Fraksi Gerindra Delma Putra.

Wawako Ekos Albar menegaskan, Pemko Padang tidak kekurangan ASN mumpuni untuk menduduki jabatan Kepala OPD. Namun pengangkatan mereka harus melalui Pansel.

“Kita di Pemko kan tidak kekurangan. Yang punya kemampuan banyak. Tapi tentu kita melalui proses Pansel. Kita tidak bisa mempercepat prosesnya, minimal Pansel bekerja, ya sekitar 1,5 bulan lah lamanya. Di bulan depan Insya Allah sudah terisi semua,” tuturnya.

Walau masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Padang habis pada Desember 2023, Ekos Albar mengatakan, Walikota masih bisa melantik Kepala OPD karena memiliki alasan yang dapat dibenarkan Undang-undang.

“Bisa, kenapa tidak. Kan ada alasannya mengisi kekosongan jabatan. Yang tidak boleh itu kalau tidak ada alasan,” pungkasnya. (Arman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *