Rocky Gerung Minta Maaf Atas Kegaduhan Usai Kritik Keras Presiden Jokowi
Jakarta, PilarbangsaNews.com,–
Akademisi Rocky Gerung meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi usai dirinya mengkritik keras Presiden Joko Widodo dengan ucapan ‘bajingan tolol’.
“Saya mengerti bahwa kasus ini kemudian membuka perselisihan di publik antara yang pro dan kontra. Itu yang membuat kehebohan yang ditafsirkan menjadi keonaran,” ucap Rocky Gerung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8).
“Saya meminta maaf karena menyebabkan kalian berselisih,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa kritik tajam yang ia lontarkan tidak diarahkan kepada pribadi Jokowi. Rocky mengaku sering melakukan itu di mana-mana. Bukan kali ini saja. Oleh karena itu ia menyayangkan jika kali ini ditanggapi hingga menimbulkan kegaduhan.
“Itu saya lakukan di mana-mana. Saya tak mengkritik atau menghina Jokowi sebagai individu,” kata dia.
Rocky mengatakan ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya di sejumlah daerah. Dia mengaku dipersekusi hingga batal bertemu dengan mahasiswa di banyak kampus.
“Selama kurang lebih 1 minggu ini ketika kasus ini mulai beredar saya di Lombok, Jawa Timur, Jawa Tengah diundang mahasiswa dengan maksud memberi kuliah umum. Tapi dari seluruh undangan seminggu ini dipersekusi. Saya enggak boleh masuk kampus,” ucapnya.
Sejauh ini Rocky Gerung sudah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo lantaran mengucapkan ‘bajingan tolol’. Laporan ada yang diajukan ke Bareskrim Mabes Polri dan ada pula yang di Polda Metro Jaya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima tiga laporan terkait kasus ini. Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporan ini, Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian laporan kedua dibuat politikus PDIP Ferdinand Hutahaean. Terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Ferdinand melaporkan dengan menggunakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Laporan terakhir dilayangkan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 2017 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Akan tetapi, laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri ditolak. Pasalnya harus ada keterangan dari pihak yang dirugikan, yakni Presiden Joko Widodo.
Jokowi pun sudah angkat suara. Dia menganggap kritik keras dari Rocky Gerung sebatas hal yang sepele.
“Itu hal-hal kecil lah. Saya kerja saja,” kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8)
Resource: CNN Indonesia