Kriminal

Kasus Penemuan Mayat di Akabiluru Terungkap, Polisi Bekuk Satu Orang Tersangka

Payakumbuh, PilarbangsaNews

Misteri kasus penemuan mayat dengan luka di kepala yang menghebohkan warga Batuhampar, Kecamatan Akabiluru saat perayaan HUT RI ke-78 minggu lalu akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh berhasil membekuk satu orang tersangka.

Adalah Rahmat (35) warga Nagari Batuhampar, Kecamatan Aka Biluru yang juga merupakan keponakan dari korban N (51), berhasil di ringkus Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh di sebuah kedai yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk, Kota Padang, Kamis (24/08/2023) malam.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

“Kasus penemuan mayat di Batuhampar minggu lalu bukan kasus biasa. Berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan, kami menetapkan kasus tersebut sebagai kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana yang tercantum dalam pasal 351 ayat 3 KUHPidana karena kami menemukan keganjilan dengan adanya luka di kepala korban,” terang Elvis.

AKP Elvis menambahkan, bahwa motif yang mendasari tersangka Rahmat melakukan tindak pidana tersebut adalah keinginan tersangka untuk memiliki handphone korban yang nantinya akan digunakan tersangka sebagai kebutuhan bersalin istrinya.

“Dalam pemeriksaan awal keterangannya seperti itu. Jadi saat mengambil handphone, tindakan tersangka ini diketahui oleh korban, untuk itu kemudian tersangka memukul korban menggunakan kayu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” beber Elvis.

Tim Buser yang di pimpin Aiptu Agung Heryanto sendiri bukan tanpa kendala dalam meringkus tersangka. Sempat kehilangan jejak, tim buser terus berusaha melacak keberadaan handphone korban yang sempat dimatikan tersangka saat terlacak berada di Kota Padang.

Tak mau putus asa tim buser terus menyisir jejak tersangka dengan mencocokan posisi terakhir handphone dengan kamera CCTV di jalan Veteran yang ada di Kota Padang, setelah empat hari melakukan penyisiran tersangka akhirnya dapat diringkus di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk Kota Padang. Bersama dengan tersangka tim buser juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan sebuah dahan kayu yang di gunakan tersangka untuk memukul korban.

“Kita masih mendalami kasus, perkembangan lanjut, nanti bagaimana perkembangannya akan kami informasikan,” tutup Kasat Reskrim. (wba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *