Pengedar Daun Ganja di Kampung Toba Dibekuk Sat Resnarkoba Polres PSP
Padang Sidempuan, PilarbangsaNews
Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan berhasil menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial FSM (23 tahun) di Kampung Toba, Kelurahan Losung, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan, Jumat (25/8/2023) siang.
“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Call Center 110 pada sekitar pukul 12:00 WIB Jumat (25/8/2023) lalu,” kata Kapolres Padang Sidempuan AKBP. Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, SH, Rabu (29/8/2023) pagi.
Menurut Kasat Resnarkoba, ada laporan warga melalui Call Center 110 bahwa disalah satu rumah yang terletak di Kampung Toba diduga sering menjadi lokasi mengedarkan Narkoba jenis Ganja, kemudian pihaknya langsung memerintahkan KBO Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan IPTU K. Sinaga, SH bersama personil Sat Resnarkoba menindak lanjutinya.
Selanjutnya tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi, hingga menemukan lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Tim Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga Dusun Hutaimbaru, Desa Luak Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam penangkapan tersebut pelaku berusaha untuk melarikan diri tapi atas kegesitan petugas, akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan menyuruh pelaku mengambil sesuatu yang sempat membuang bungkusan yang diduga berisi daun ganja bersama dengan hal tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 Paket ganja yang dibungkus lakban kuning bruto 130 gram berikut uang sebanyak
Rp770.000 diduga hasil penjualan.
“Kami juga menyita satu unit hand phone atau telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi dengan konsumennya, berikut satu unit sepeda motor jenis Vario hitam dengan nomor BK 6529 YBB yang dikendarai pelaku saat menjemput dan mengantar daun ganja tersebut,” kata Kasat Resnarkoba.
Hasil interogasi pelaku mengatakan bahwa daun ganja itu didapatkannya dari seorang pria RN Warga Kelurahan Losung, seterusnya petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap RN, namun saat mendatangi kediaman RN sudah berhasil melarikan diri.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Sidempuan guna penyidikan lebih lanjut.
Kepada pelaku, polisi juga melakukan tes urine untuk mengetahui apakah pelaku telah mengkonsumsi narkoba jenis ganja. “Hasil dari tes urine menunjukan pelaku positif mengkomsumsi Narkoba jenis ganja,” tegas Kasat Resnarkoba.
AKP Jasama H Sidabutar, SH mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasusnya dengan memburu bandar yang memasok narkoba jenis ganja kepada pelaku.
Akibat ulahnya, pemuda ini dijerat dengan pasal 111 dan pasal 114 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (Ezl)