Artikel

Ada Anggota DPR-RI Dana Aspirasinya Diberikan ke Provinsi Lain ?

Para pemilih di Sumatera Barat mustinya sudah harus mengkaji nama nama bakal calon anggota DPR-RI yang kini telah tercantum pada DCS (Daftar Calon Sementara).

Soalnya dari sekian nama yang tercantum di DCS ada wajah lama yang telah beberapa periode duduk sebagai anggota DPR-RI. Wajah lama itu selama jadi anggota DPR-RI boleh dikatakan jarang tampil menemui konstituen di daerah pemilihannya. Dia tampil hanya sekali dalam 5 tahun bertemu dengan konstituennya yaitu beberapa hari menjelang pileg dilaksanakan. Saat itu sang caleg membagi-bagikan amplop mencari orang yang ditunjuk menjadi saksinya diluar TPS.

Saksi diluar TPS yang dimaksud adalah saksi icak icak (abal-abal) yang bersangkutan saksi bertugas diluar TPS, ditugaskan mencatat perolehan suara sang calon.

Selain itu sang Saksi, harus bisa mendapatkan tambahan suara untuk sang caleg. Suara yang diharapkan dari saksi icak icak ini adalah keluarga atau tetangga dipatok bayaran Rp 100.00/orang, misalnya.

Usai pemilu dan dia terpilih jadi anggota dewan terhormat yang bersangkutan tak pernah lagi muncul batang hidung di daerah dapilnya sampai dekat dekat pemilu berikutnya baru muncul lagi.

Mungkin yang bersangkutan merasa tidak berhutang budi kepada konstituen yang telah memilih dan mengantarkannya dia duduk di Senayan. Dia menganggap bahwa semua sudah lunas dibayar dulu disaat pileg akan dilaksanakan.

Ironisnya anggota dewan yang dimaksud, juga kononnya tega memindahkan dana aspirasi kepada provinsi lain.

Kenapa bisa begitu?

Dana aspirasi itu kan duit, dengan diberikan kepada daerah lain. Kemungkinan daerah lain itu memberikan imbalan kepada sang anggota DPR-RI tersebut. Berapa besar nominal yang diterima tentu mereka yang menerima lah yang lebih tahu.

Penulis mencoba menghubungi salah seorang anggota DPR-RI yang namanya disebut sebut seperti digambarkan diatas. Mana tahu itu hanya fitnah, tapi tidak berhasil dihubungi karena seluler dan WhatsApp yang bersangkutan tidak aktif.

BEDA DENGAN YANG DI KABUPATEN

Berbeda dengan pemanfaatan dana aspirasi yang untuk DPRD Kabupaten maupun DPRD Provinsi istilahnya dana pikir (pokok-pokok pikiran) bisa diketahui dan dilihat oleh masing masing dapil dari mana anggota DPRD itu berasal.

Baru baru ini media Rakyaterkini.com melansir bahwa jalan yang di cor semen di kampung di Kampuang Ampalu, Nagari Gantiang Mudiak Selatan, Surantiah dibiayai dengan dana pokir Asril Datuak Putiah salah seorang anggota DPRD dari partai Nasdem.

Dana aspirasi Asril Datuak Putiah untuk proyek itu tidak banyak hanya Rp 94 juta, tapi bisa untuk mengecor jalan kampung itu sepanjang 100 Meter.

Kita harus memberikan apresiasi kepada Asril yang telah menggunakan dana pokirnya untuk dapilnya sendiri. Dan apresiasi yang sama harus juga diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan lainnya. Mereka telah membawa dana pokirnya untuk dapilnya sendiri.

Tidak seorangpun diantara anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang berani mengalihkan dana pokirnya keluar dari wilayah pemilihanya.

Kalau benar sang anggota DPR-RI itu memindahkan dana pokirnya atau dana aspirasinya. Wah…, tega nian si bapak yang terhormat itu mengalihkannya ke provinsi lain. Dia dipilih oleh warga Sumbar tapi ketika dia bisa membawa dana aspirasi ke dapilnya, tapi justru oleh yang bersangkutan diberikan ke provinsi lain.

Terhadap anggota DPR-RI yang seperti ini apakah kita masih mau bermurah hati memilih yang bersangkutan? Pasti jawaban tidak.

Tapi apakah dia akan terpilih kembali. Mungkin saja masih, karena yang bersangkutan tentu kembali mengunakan cara jitu seperti yang dilakukan 5 tahun yang lalu. Dan kesempatan itu hanya ada pada saat injury time. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *