Hukum

KPK Selasa Besok Panggil Muhaimin Iskandar Sebagai Saksi

JAKARTA, PilarbangsaNews.com, —

Komisi Pemberantasan Korupsi Selasa besok (5/9/2023) menjadwal pemanggilan Muhaimin Iskandar untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus kasus dugaan korupsi pengadaan alat proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012.

Melansir Fajar.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk kooperatif saat menjalani pemanggilan pemeriksaan.

“Kami berharap siapapun yang dipanggil penyidik KPK, kooperatif hadir sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh tim untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Meski KPK belum mengumumkan status pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ali, keterangan Cak Imin penting untuk menambah alat bukti dugaan korupsi di Kemnaker. Namun, disinyalir salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan politikus PKB Reyna Usman, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Selain Reyna, KPK juga diduga turut menjerat Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiga tersangka dalam kasus ini belum dilakukan upaya penahanan.

“Dalam sistem penegakan hukum di KPK, sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain, barangkali dalam proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya, di KPK aturan normatifnya proses penyidikan sudah ada tersangkanya,” ucap Ali

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Cak Imin. Karena itu, sebagai warga negara yang baik seharusnya Cak Imin dapat kooperatif dalam panggilan pemeriksaan, Selasa (5/9) besok.

“Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan y yang sudah diberikan atau dikirimkan,” tegas Ali.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengungkapkan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengadaan sistem proteksi TKI ini memakan anggaran negara Rp 20 miliar. Namun, ia menyayangkan akibat adanya tindakan korupsi membuat sistem tersebut tidak berjalan.

“Jadi pengadaan software, pengadaan komputer yang bisa dipake cuma komputernya aja, itu buat ngetik dan lain sebagainya. Tapi sistemnya sendiri nggak berjalan. Pengadaannya Rp 20 miliar, sekitar itu,” ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8) malam.

Saat ini, KPK masih melakukan pencarian barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Hal itu dilakukan dengan melakukan upaya penggeledan dan pemeriksaan saksi.

KPK juga telah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto No.51 Jakarta Selatan pada Jumat (18/8). Ruangan yang digelah oleh tim KPK ialah unit yang membidangi Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) di Lantai 4 Gedung A Kantor Kemenaker. (jpg/fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *