Pessel

11 Tahanan Polsek Pancung Soal Pessel Kabur Masih Diburu

Painan, PilarbangsaNews.com–

11 orang tahanan Polsek Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat berhasil kabur pada Senin dini hari (4/9/2023) sekira pukul 02.00 WIB dan mereka kini masih diburu.

Sumber PilarbangsaNews.com menyebutkan ke 11 orang tahanan Polsek Pancung Soal itu kabur setelah mereka berhasil membobol kamar mandi.

Mereka kabur disaat personil yang piket malam itu tertidur pulas.

Melansir media Rakyattetkini.com, Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Andra Nova membenarkan peristiwa kaburnya tahanan Polsek Pancung Soal tersebut . Namun Andra belum memberikan penjelasan lebih detail terkait kronologi terjadinya peristiwa tersebut.

Kepada wartawan Rakyatterkini dia menyebutkan bahwa pihaknya kini masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tahanan yang kabur itu.

Sampai berita ini dipublish Kapolres Pesisir Selatan, AKPB Novianto Taryono masih belum memberikan keterangan resmi terkait kaburnya tahanan di Polsek Pancung Soal itu.

Berikut identitas tahanan yang kabur dari sel Polsek Pancung Soal:

Bobi Candra (23) warga Kampung Lalang Panjang Kecamatan Air Pura Pessel.
Melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Ade Saputra (25) warga Kampung Lalang Panjang, Air Pura Pessel. Melanggar pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP.

M. Iqbal (22) warga Kampung Sualang Lalang Panjang Air Pura Pessel. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika

Ade Mai Putra (34) warga Muaro Sakai Kecamatan Pancung Soal Pessel. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Eka Saputra (27) warga Kampung Pulau Makan Pancung Soal Pessel. Melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP.

Febrianto Sandra (20) warga Kampung Pulai Lakitan Tangah Kecamatan Lengayang Pessel. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 uu no.35 thn 2009 ttg Narkotika.

Syamsul Bahri (20) Warga Kampung Rimbo Lumang Tluk Kualo Inderapura. Melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP.

Nanda Indra (21) warga Kampung Medan Baik Tluk Kualo Air Pura Pessel. Melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Aris Mansyah (19) warga Kampung Rimbo Lumang Tluk Kualo Inderapura. Melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP.

Mardianto (44) warga Kampung Binjai Tapan, Pessel. Melanggar Pasal 480 KUHP.

Dori Nasko (39) warga Hilalang Inderapura, Pessel. Melanggar pasal 480 KUHP. (baron)
Resource ; Rakyatterkini.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *