Perantau

Akhir November, Pengukuhan Pengurus Pusat Perkumpulan Keluarga Perantau Wilayah Lengayang

Jakarta, PilarbangsaNews

Perkumpulan Keluarga Perantau Wilayah Lengayang (PKPWL) yang bernama panggung IKWAL (Ikatan Keluarga Wilayah Lengayang) telah disahkan sesuai Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0000625.­AH.­01.07 Tahun 2023 dan Pengurus Pusat berkedudukan di Kota Padang dan siap dikukuhkan akhir November 2023 mendatang di Kota Padang.

Ketua Pengurus Pusat PKPWL, Yasmardi, SH kepada wartawan media ini, Sabtu (21/10/2023) mengatakan bahwa untuk pengukuhan pengurus pusat tersebut, PKPWL telah membentuk kepanitiaan yang diketuai Asril Melayu Rang Batuah Rj Lelo. Selain itu, kata Yasmardi, PKPWL bersama Dewan Pembina PKPWL, H Raflis, SH, MM dan dewan penasehat Drs H Ismail Usman, Prof Kurniawarman serta pengurus lainnya juga telah melaksanakan rapat kepanitian pengukuhan pada Jumat (20/10/2023).

“Panitia pengukuhan Pengurus Pusat PKPWL telah ditetapkan dan bakal melaksanakan pengukuhan yang dirangkai dengan Dialog Pembangunan Pessel di era digital saat ini,” ujar Yasmardi didampingi Aprizal Cai (Bendahara PKPWL) Jumat (20/10/2023) sore.

Yasmardi menuturkan, dihelat pengukuhan PKPWL itu nanti, panitia juga akan menghadirkan pemuka masyarakat Lengayang dari kampung halaman, baik perwakilan KAN Lakitan dan KAN Kambang, maupun unsur cerdik pandai, alim ulama serta para Walinagari, Ketua Bamus Nagari se-Kecamatan Lengayang.

Usai pengukuhan, panitia juga merangkai dengan Dialog Pembangunan, yang menghadirkan pembicara baik dari putra Lengayang yang telah berkiprah sesuai dengan jenjang karirnya maupun tokoh Pesisir Selatan lainnya.

“Sosialisasi setelah berbadan hukum telah diupayakan beberapa waktu lalu, dengan menghadirkan para Niniak Mamak KAN Lakitan dan Kambang beserta perangkatnya beberapa waktu lalu, begitu juga dengan kekalangan tokoh perantau Lengayang di berbagai provinsi dan kota di Indonesia,” terangnya.

Seperti dikatakannya dengan adanya PKPWL atau disebut juga IKWAL akan menjadi pusat koordinasi dengan perantau Lengayang di­seantero nusantara. Dan beroperasi legal dalam membangun sosial kemasyarakatan ranah dan rantau bagi putra dan putri Rang Lengayang. Setelah Perkumpulan mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menkumham akan dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan. (Age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *