Alamak! Dua Remaja Aniaya Tuna Wisma Disabilitas Pengumpul Barang Bekas
Siantar, PilarbangsaNews
Sat Reskrim Polres Siantar menangkap dua remaja putus sekolah pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap tuna wisma Disabilitas pengumpul barang bekas.
Kedua pelaku yang diamankan itu berinisial RJP (16) dan AF (18). Saat ini sudah ditahan Sat Reskrim Polres Siantar untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya korban bernama Maradu Hutapea pada Minggu 22 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 WIB sedang tertidur di depan toko roti, Jalan Kartini, Kota Siantar.
“Melihat itu kedua pelaku pun mencoba mengambil uang milik korban. Karena korban mempertahankannya para pelaku pun menganiaya korban,” katanya, Senin (23/10/2023).
Hadi mengungkapkan, penganiyaan itu terekam CCTV pemilik toko dan kemudian di laporkan ke Polres Siantar.
Tidak butuh waktu lama setelah melakukan penyelidikan tim Jatanras mengamankan para pelaku dari rumahnya masing-masing.
“Saat diinterogasi para pelaku mengakui telah menganiaya korban untuk mengambil uang karena ingin beli rokok,” ungkap mereka, dan juga positif mengonsumsi narkoba.
Mantan Kapolres Biak Papua itu menuturkan, korban merupakan tuna wisna perantau dari Tarutung. Kesehariannya bekerja sebagai pengumpul barang bekas dan tinggal di emperan toko warga.
“Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti jaket, celana jeans, topi warna abu-abu putih, kaos warna hitam serta uang tunai Rp2 ribu,” ujarnya. (Ezl)