Bimtek DPRD Kota Padang Tentang PP No.12/2018 dan Perpres No.53/2023 Tentang Prinsip Efisiensi dan Efektifitas
Bukittinggi, PilarbangsaNews
DPRD Kota Padang menggelar Bimbingan Teknis dan Peningkatan Kapasitas pimpinan dan anggota DPRD pada masa sidang III tahun 2023, selama 5 hari dari tanggal 24 hingga 28 Oktober 2023, bertempat di Hotel Grand Royal Denai Bukittinggi.
Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar, SH., MM. saat pembukaan kegiatan mengatakan, penyelenggaraan kegiatan Bimtek diselenggarakan oleh Universitas Tamansiswa Padang yang berkoordinasi dengan badan pengembangan SDM Kementerian Dalam Negeri RI.
Dikatakannya, dasar penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 tahun 2019; PP No. 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah.
Peserta Bimtek Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang
Selain itu, tambah Hendrizal Azhar, Permendagri No 133 tahun 2017 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD, Peraturan DPRD Kota Padang No. 10 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Padang No. 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kota Padang dan beberapa aturan teknis lainnya.
“Tujuan dan manfaat kegiatan Bimtek ini adalah agar pimpinan dan anggota DPRD mengetahui dan memahami peraturan perundang – undangan terbaru yang terkait dengan tata tertib dan regulasi penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Agar pimpinan dan anggota dprd memiliki pemahaman tentang bagaimana menyikapi kondisi politik terkini sesuai dengan peraturan perundangan,” ungkapnya.
Menurut Sekwan, tema yang diusung dalam Bimtek kali ini adalah “Optimalisasi pemahaman Peraturan Pemerintah no. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan pelaksanaan Perpres no. 53 tahun 2023 terhadap prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran dan akuntabilitas”.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani
“Materi dan narasumber, sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 133 tahun 2017 bahwa narasumber dalam acara pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD kota Padang berasal dari kementrian dalam negeri serta pakar atau akademisi,” ujar Sekwan.
Sedangkan materi yang di angkat pada tema bimtek kali ini adalah optimalisasi pemahaman PP no. 12 tahun 2018, sosialisasi Ranperda dan peraturan daerah antara DPRD dengan pemerintah daerah (keputusan menteri dalam negeri no. 900 tahun 2023), fungsi anggaran DPRD terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
Selain itu, pelaksanaan Perpres no. 53 tahun 2023 terhadap prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran dan akuntabilitas, peraturan presiden no. 53 tahun 2023 tentang standar harga satuan regional.
Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar
“Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan dengan pendekatan andragogi. Penyampaian materi oleh pengajar atau narasumber yang ahli di bidangnya, presentasi dan dilanjutkan dengan diskusi antara peserta dan narasumber,” pungkas Sekwan.
Sementara Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, SH saat menutup kegiatan Bimtek berharap, kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dalam mencapai tujuan dan sasaran pemerintah daerah kota Padang dan pemerintah Republik Indonesia secara umum.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami ucapkan terima kasih kepada para peserta yang telah mengikuti kegiatan bimbingan teknis pendalaman tugas ini dengan baik,” ungkapnya.
Peserta Bimtek Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang
Menurut Syafrial Kani, banyak ilmu dan pengetahuan baru yang diperoleh dalam Bimtek pendalaman tugas kali ini. Materi yang disampaikan oleh para narasumber yang kompeten dan disajikan secara menarik dan informatif.
“Sehingga kegiatan bimbingan teknis pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang ini, dapat kita ikuti dengan baik dan bersama-sama dari awal pembukaan sampai acara penutupan ini,” ucapnya.
Ia menyampaikan, untuk mengoptimalkan pemahaman dan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota legistatif, tidak cukup dengan pembelajaran selama Bimtek pendalaman tugas ini saja.
Pimpinan DPRD Kota Padang dalam Pembukaan Bimtek
“Untuk itu kami berharap, agar kita semua dapat terus belajar melalui berbagai media dan sarana pembelajaran lainnya, guna meningkatkan pengetahuan dan kepekaan kita terhadap dinamika perkembangan kondisi masyarakat dan perubahan regulasi yang terjadi baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional,” pungkas Syafrial Kani. (Arman)