Pemilu

459 Caleg Di Limapuluh Kota Bakal Perebutkan 35 Kursi DPRD

Limapuluh Kota, PilarbangsaNews

Sebanyak 459 orang Caleg (calon legislatif) di Kabupaten Limapuluh Kota yang telah ditetapkan sebagai DCT (Dafrar Calon Tetap) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah ini bakal memperebutkan 35 kursi di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.

Caleg tersebut berasal dari 17 partai politik (satu Parpol tidak mengusulkan calegnya) yang tersebar di 5 Dapil (daerah pemilihan).

Hal ini disampaikan Ketua KPU Limapuluh Kota Okta Rizaldi dalam konferensi pers dengan insan media, Sabtu (4/11/2023) siang di aula kantor KPU, kawasan Tanjung Pati.

“Jumlah DCT ini berbeda dengan DCS (Daftar Calon Sementara) yang berjumlah 436. Bertambahnya jumlah Caleg karena efek sengketa dari salah satu partai, yaitu PDIP dimana partai tersebut memenangkan sengketa itu,” ungkap Okta.

Dikatakannya juga, bahwa semua tahapan telah dilalui. “Hari Jum’at (3/11/2023) kami telah mengelar pertemuan dengan semua Parpol peserta Pemilu di daerah ini untuk validasi nama-nama Caleg mereka. Dan hari Sabtu ini telah ditetapkan dan diumumkan,” sebut Okta Rizaldi yang dalam konferensi pers ini didampingi komisioner lainnya yaitu Zumaira, Rozi Wan dan Syafrizal.

Sementara itu Kepala Divisi Teknis KPU Limapuluh Kota, Zumaira menjelaskan, bahwa 459 DCT tersebut rincian per dapilnya sebagai berikut, dapil Limapuluh Kota 1 (Kecamatan Harau dan Kecamatan Payakumbuh) dengan kuota 8 kursi, calegnya 112 orang. Dapil Limapuluh Kota 2 (Kecamatan Pangkalan dan Kecamatan Kapur IX) calegnya 59 orang dengam kuota kursi 5.

Selanjutnya, dapil Limapuluh Kota 3 (Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Luak, dan Lareh Sago Halaban) dengan kuota 8 kursi, calegnya 118 orang. Dapil Limapuluh Kota 4 (Kecamatan Akabiluru, Guguk dan Mungka) calegnya 113 orang dengan kuota kursi 9.

Terakhir, dapil Limapuluh Kota 5 (Kecamatan Suliki Gunung Mas dan Bukit Barisan) kuota kursi 5 dengan jumlah calegnya 57 orang.

“Proses Caleg sudah sampai dipenghujung, Pemilu legislatif tinggal hitungan bulan lagi, persis waktunya 14 Februari 2024. Untuk itu kepada para Caleg mafaatkanlah kesempatan yang tidak begitu lama ini mensosialisasikan diri sesuai waktu yang telah diatur dalam tahapan,” ucap Zumaira.

Zumaira juga menegaskan, bahwa zona terlarang memasang alat peraga dimulai dari batas kota Payakumbuh sampai jembatan fly over Kelok Sembilan.” Sepanjang ruas jalan negara tersebut tidak dibolehkan memasang alat peraga kampanye,” tukasnya.

Ditambahkannya, larangan yang sama juga untuk ruas jalan memasuki kantor bupati di Sarilamak. “Disepanjang ruas jalan negara yang disebutkan diatas, dibolehkan hanya di pekarangan kantor parpol yang berada di kawasan tersebut,” pungkasnya.(wba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *