Payakumbuh

Sosialisasi UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja di Kota Payakumbuh

Payakumbuh, PilarbangsaNews

Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Payakumbuh Jasman membuka kegiatan sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja di Hotel Mangkuto, Selasa (14/11/2023).

Pj Wako Payakumbuh Jasman mengatakan beberapa waktu yang lalu di tahun 2020 pemerintah mengeluarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menuai pro dan kontra masyarakat.

“Akhirnya Undang-undang ini dicabut dengan Perppu nomor 2 tahun 2022. Pada tahun 2023 ini telah dikeluarkan lagi Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang pengesahan Perpu nomor 2 tahun 2022 menjadi undang-undang,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, kata Jasman, Pemerintah Kota Payakumbuh mengajak seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) ketenagakerjaan yakni pengusaha, asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan pekerja untuk mempelajari Undang-undang tersebut.

“Sehingga kita bisa memahami maksud dan tujuan peraturan-perturan tersebut secara komprehensif, dan salah satu upayanya adalah melalui sosialisasi yang kita laksanakan pada kesempatan ini,” katanya.

Ia mengatakan pemerintah sejatinya membuat regulasi adalah untuk mensejahterakan rakyatnya, begitu juga dengan UU No 6 tahun 2023 ini.

Terlepas dari banyaknya pro dan kontra selama ini, Undang-undang ini telah sah berlaku dan itu harus kita patuhi dan taati bersama sebagai warga negara yang taat hukum.

“Berkenaan dengan hal itu kami atas nama pemerintah Kota Payakumbuh meminta kepada seluruh perusahaan yang berada di Kota Payakumbuh untuk menerapkan semua aturan ketenagakerjaan baik itu undang-undang maupun aturan pelaksananya seperti peraturan pemerintah dan peraturan kementrian terkait,” ujarnya.

Disampaikannya bahwa dengan ditaatinya semua regulasi-regulasi ketenagakerjaan oleh perusahaan maka dengan sendirinya perselisihan hubungan industrial dapat dicegah, karena para pihak telah bisa melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana mestinya.

Ia menyebutkan kondisi hubungan industrial di Kota Payakumbuh sejauh ini berjalan cukup harmonis, hal ini bisa dilihat dari sedikitnya jumlah kasus pengaduan perselisihan yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Yunida Fatwa mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan pemahan pekerja dan pemberi kerja tentang peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Hal ini untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial. Kita mengundang 50 orang peserta dari perusahaan dengan narasumber dari Disnakertrans Provinsi Sumbar,” ujarnya.

Sampai bulan November ini baru terdapat empat kasus perselisihan yang masuk dan tiga diantaranya bisa diselesaikan dengan perundingan bipartit dan mediasi. “Sedangkan satu kasus diselesaikan sampai ke pengadilan hubungan industrial. Kami berharap kondisi ini bisa di pertahankan walapun ada beberapa kondisi ketenagakerjaan yang akan berubah akibat penerapan undang-undang yang baru ini,” ujarnya. (wba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *