Solok Kabupaten

Tolak Pemberhentian Wali Nagari, Warga Gantung Ciri Demo Bupati Solok

Kab Solok, PilarbangsaNews.com
Ratusan perwakilan masyarakat Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, mendatangi Kantor Bupati Solok. Dalam orasinya, mereka menuntut Bupati Solok untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Hendri Yuda sebagai Wali Nagari. Selasa, (12/12).

Mereka menilai, pemberhentian Wali Nagari tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Baik dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) maupun regulasi lainnya yang ada terkait dengan Pemerintahan Desa/Nagari.

Wali Nagari Gantung Ciri, Hendri Yuda diberhentikan oleh Bupati Solok dalam SK nomor 100.3.3-373. 2023. Dirinya diberhentikan dikarenakan yang bersangkutan dianggap telah melakukan penyalahgunaan keuangan pemerintah Nagari, berdasarkan hasil audit inspektorat.

Namun dalam orasinya pada aksi penyampaian aspirasi tersebut, dirinya dalam masa pembinaan oleh pihak inspektorat.

” SK pemberhentian sementara yang diberikan kepada saya cacat prosedural. Karena tidak satupun regulasi yang mengatur untuk saya bisa diberhentikan, karena sampai saat ini saya masih dalam masa pembinaan hingga sampai 4 Januari 2024,” sebut Hendri.

Dirinya juga menegaskan bahwa soal kasus pelaporannya ke pihak kepolisian atas penyalahgunaan dana bansos sudah selesai.

” Kalau soal dana bansos, saya telah menyelesaikannya dengan pihak pemerintah Nagari dan telah tercatat sebagai kas Pemerintah Nagari. Dan pihak kepolisian pun telah menyatakan kasus saya dihentikan, ” tambahnya.

Namun secara pribadi, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat Nagari Gantung Ciri terkait persoalan tersebut. Bagi dirinya pemilik mandat adalah masyarakat Nagari, ” dan sekarang saya serahkan kembali mandat tersebut kepada masyarakat Gantung Ciri. Namun secara pribadi saya menolak diberhentikan karena proses pemberhentian saya tidak sesuai aturan buang berlaku di negara ini, ” pungkasnya.

Sementara itu, Septa Putra. Perwakilan orasi warga Gantung Ciri tersebut, meminta agar Bupati Solok Epyardi Asda untuk mencabut kembali SK pemberhentian Wali Nagari Gantung Ciri yang dirasa cacat prosedural.

” kami memberikan waktu 48 jam kepada pemerintah daerah khususnya Bupati Solok untuk membatalkan SK tersebut. Jika tidak ditanggapi, kami akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi dengan segala resiko yang terjadi, ” tegas Septa.

Sementara itu kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari, Romi Hendrawan berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat Nagari Gantung Ciri tersebut kepada pimpinan.

” Kami akan segera laporkan kepada pimpinan kondisi ini, dan kami berharap ada hasil terbaik yang didapatkan. Mengingat kita bersama wajib menjaga situasi yang kondusif di tahun politik ini, ” kata Romi.

Aksu damai yang dilakukan di halaman kantor Bupati Solok tersebut, dikawal puluhan aparat kepolisian Polres Solok Arosuka dan dibantu oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *