Agama

Anggota DPRD Sumbar Hidayat Minta Agar Kutipan Parkir Mesjid Raya Sumbar Diberantas

Padang, PilarbangsaNews

Pungutan uang parkir di kawasan Masjid Raya Sumbar dipastikan ilegal. Oknum yang meminta uang parkir tersebut harus ditertibkan dan ditindak. Pengurus masjid diminta melakukan pengawasan dengan optimal.

Hal tersebut dinyatakan Anggota Komisi V DPRD Sumbar Hidayat. Komisi V salah satunya membidangi sektor kesejahteraan masyarakat, termasuk di dalamnya perihal Masjid Raya Sumbar.

Pernyataan Hidayat ini terkait beredarnya sejumlah video di sosial media yang menampilkan adanya oknum sedang meminta uang parkir pada pemilik kendaraan bermotor di kawasan area halaman Masjid Raya Sumbar.

“Sampai saat ini tidak ada satu pun kebijakan atau keputusan yang menyatakan adanya uang parkir di Masjid Raya. Jadi itu sudah pasti ilegal dan harus ditertibkan. Jangan sampai masyarakat dibuat tidak nyaman,” tegas Hidayat, Rabu (13/12/2023).

Ia mempertanyakan kinerja pengurus masjid dalam mengelola rumah ibadah milik pemerintah tersebut. Jika pengawasan dan pengelolaan dilakukan dengan baik, Hidayat menilai tentu tidak akan ada aksi pungutan liar seperti parkir ilegal di sana. “Jadi kemana pengurusnya, kemana pengamanan Satpol PP yang ditempatkan disana, kenapa sampai ada pungutan parkir ilegal dan sampai viral,” ujar Hidayat.

Ia mengatakan, sebagai masjid milik pemerintah, tentu tidak boleh ada pungutan biaya parkir pada masyarakat yang beribadah di masjid raya. “Pengurus masjid harus segera melakukan penertiban, jangan sampai pungutan parkir ini tetap terjadi,” katanya.

Hidayat mengatakan, Komisi V DPRD Sumbar yang membidangi sektor kesejahteraan masyarakat memang acap menyoroti perihal Masjid Raya Sumbar. “Pada rapat-rapat Komisi V dengan Biro Kesra Setdaprov Sumbar masalah Masjid Raya sering dibahas. Biro Kesra sudah menyanggupi tentang evaluasi pengurus Masjid Raya Sumbar, namun sampai saat ini belum dilaksanakan. Terakhir evaluasi tersebut disanggupi Biro Kesra tiga bulan lalu saat rapat pembahasan APBD Perubahan Tahun 2023,” kata Hidayat.

Beberapa hal yang harus dievaluasi di Mesjid Raya Sumbar antara lain terkait pengoptimalan kinerja pengurus masjid, mestinya bukan kader atau orang partai politik tertentu karena Masjid Raya Sumbar bukan milik kelompok tertentu, melainkan milik seluruh masyarakat.

“Kami di Komisi V juga meminta laporan berapa infak dan sedekah rata-rata diterima Masjis Raya dalam setahun. Permintaan ini sudah sering disampaikan, tapi Biro Kesra belum juga memberikannya. Tidak ada transparansi keuangan dalam pengurusan Masjid Raya,” katanya.

Menurut Hidayat, dengan memperhitungkan rata-rata dana infak yang masuk ke Masjid Raya Sumbar, maka bisa diperhitungkan berapa pula jumlah dana APBD yang akan diberikan untuk kebutuhan pengelolaan Masjid Raya Sumbar setiap tahunnya. (Cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *