Solok Kabupaten

Polemik Audit Inspektorat, Ketua DPRD: Kita akan Panggil Inspektorat

Kab Solok, PilarbangsaNews
Polemik yang terjadi di Nagari Gantung Ciri yang berujung kepada pemberhentian sementara Wali Nagari Hendri Yuda dari jabatannya kian berlarut-larut. Penyampaian aspirasi masyarakat yang sejatinya diharapkan berlangsung damai, akhirnya tercederai dengan ucapan provokatif yang justru datangnya dari orang nomor satu di Kabupaten Solok.

Tak ayal, aksi pelemparan dan saling dorong pun tak terelakkan, akibat ucapan, tudingan dan gaya bicara yang terkesan asal bicara.

Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, yang hadir menerima aspirasi masyarakat tersebut, melontarkan kecaman terhadap ucapan yang dikeluarkan oleh petinggi di pemerintahan Kabupaten Solok.

Mereka menyayangkan sekaligus mengecam ucapan Bupati Solok yang menuduh Wali Nagari Maling Uang Rakyat. Padahal, belum ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan Wali Nagari tersebut terbukti melakukan hal itu.

Kepada media, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra angkat bicara. Dirinya akan membawa persoalan ini secara kelembagaan untuk dilakukan kajian. Sebagai perwakilan suara rakyat, DPRD secara kelembagaan wajib menerima, menampung dan menyampaikan aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah.

” Ini merupakan tanggungjawab kita sebagai perwakilan masyarakat, DPRD dalam tupoksinya adalah sebagai penyambung lidah masyarakat. Sebagai perwakilan dalam menyampaikan kehendak masyarakat, kepada pihak pemerintah dan ini adalah tugas kita, ” kata Dodi. (19/12).

Lanjutnya, Inspektorat telah menjadi momok yang menakutkan bagi seluruh aparatur di pemerintahan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHA) Inspektorat seakan telah menjelma menjadi samurai tajam pemberangusan mental dan karir pejabat.

” bahkan inspektorat menjadi senjata andalan bagi kepala daerah untuk dasar pemberhentian pejabat. Padahal inspektorat itu sifatnya melakukan pembinaan sebagaimana yang diatur dalam tugas dan kewenangan sebagai pemeriksa keuangan daerah,” tambahnya.

Padahal sejatinya, sanksi dari setiap hasil pemeriksaan inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah pengembalian kerugian keuangan negara.

” sanksinya adalah kembalikan, bayar dan selesai. Terjadinya tindak pidana korupsi itu jika tidak dibayar, baru dilaporkan ke pihak hukum,” jelas Dodi.

Dirinya tidak menampik, adanya temuan BPK pada dirinya dan anggota DPRD. Namun temuan tersebut telah dibayar oleh yang bersangkutan.

” termasuk saya sendiri juga ada temuan, namun saya bayar. Jadi temuan tersebut sifatnya bukanlah pidana, namun lebih kepada kelalaian adminstrasi. Bahkan sekretariat dewan pun banyak juga temuan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, agar tidak menjadi polemik dan ketakutan bagi seluruh pemangku jabatan, kita akan minta pihak inspektorat untuk klarifikasi temuan seluruh Wali Nagari.

” kita tidak ingin inspektorat atau hasil audit inspektorat tersebut, dijadikan alat untuk menekan seseorang oleh pemilik kepentingan.. Dalam waktu dekat ini akan kita panggil pihak inspektorat, kalau perlu kita buka hasil LHP dari BPK. Biar terbuka semuanya, siapa yang bersih dan siapa yang pura-pura bersih,” tutup Dodi Hendra. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *