Pariaman

Ketua DPRD: Puluhan Ribu Masyarakat Kota Pariaman Terancam Kehilangan Jaminan Sosial

Sejak Ketua DPRD Kota Pariaman bersama Plh Wako Pariaman meluncurkan program 110 ribu BPJS Ketenagakerjaan pada 10 Oktober 2023 lalu, ternyata masih belum terbukti. Sampai sekarang belum jelas alasan kenapa program ini belum juga terealisasikan oleh OPD terkait.

Program ini digadangkan mampu mengakomodir sebanyak 30 ribu pekerja rentan sektor non formal di Kota Pariaman yang katanya akan dibiayai menggunakan APBD Kota, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMTSP).

Sedangkan 80 ribu orang pekerja rentan lainnya, dibiayai menggunakan dana CSR perusahaan milik Ketua DPRD Kota Pariaman Harpen Agus Bulyandi.

Secara regulasi, program ini idealnya sudah bisa dilaksanakan, pasalnya daerah-daerah lain di Indonesia telah melaksanakan kegiatan serupa dengan skema yang sama. Secara aturan berjenjang, program ini merupakan program pemerintah pusat yang telah dituangkan dalam berbagai aturan hingga di tingkat daerah.

“Setidaknya sudah ada belasan daerah yang telah melakukan program yang sama di Indonesia, seperti Medan, Kalimantan Timur, Tulung Agung dan beberapa daerah lainnya,” tutur Harpen seraya menyayangkan program ini tidak diakomodir oleh Pemko Pariaman.

Program ini muncul setelah Harpen melihat kondisi sosial masyarakat Kota Pariaman yang bekerja dengan tingkat risiko tinggi, seperti nelayan, petani, sopir, pedagang dan lainnya, mengalami kecemasan akan profesinya.

Hanya saja sampai saat ini, program yang berasal dari dana Pokir Ketua DPRD tersebut masih belum bisa dirasakan oleh 30 ribu masyarakat Kota Pariaman, karena tersangkut aturan. Sudah lebih dua bulan sejak program tersebut diluncurkan di Aula Balai Kota Pariaman, Andi Cover (sapaan karibnya), belum bisa merealisasikannya.

“Sekarang, sudah banyak masyarakat bertanya, kenapa program tersebut belum bisa mereka rasakan, sedangkan daerah lain sudah, padahal program itu dari wakil rakyat mereka,” ujarnya.

Pasalnya, sejak launching program tersebut, melalui dana CSR perusahaannya, Andi sudah menyalurkan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Padangpariaman, Limapuluh Kota dan Agam. Bahkan dari ribuan penerima BPJS ketenagakerjaan, sudah ada yang merasakan manfaatnya.

Tercatat sudah ada lima kasus yang diselesaikan BPJS Ketengakerjaan, karena penerimanya mengalami kecelakaan kerja, sejak menerima BPJS Ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan Harpen Agus Bulyandi.

Mengetahui hal itu masyarakat Kota Pariaman bertambah gusar, sampai mendatangi Andi Cover ke rumah dinas dan ruangan DPRD menanyakan hal tersebut.

“Saya bingung juga kenapa pemerintah Kota Pariaman belum bisa merealisasikannya, mengingat ini merupakan tanggung jawab mereka sesuai perintah UUD 1945 menjamin kesejahteraan masyarakat,” tegas Andi.

Harpen Agus Bulyandi menegaskan, program ini adalah tanggung jawab moral dirinya secara pribadi, untuk itu bilamana Pemerintah Kota Pariaman enggan melaksanakan program ini untuk kepentingan masyarakat, maka dirinya akan tetap merealisasikannya menggunakan dana pribadi maupun CSR perusahaan miliknya.

“Sekarang, ada 30 ribu hak masyarakat yang terzalimi oleh Pemerintah Kota Pariaman. Tapi ini bukan yang pertama, masih banyak lainnya, kebijakan dan aturan dari pemerintah yang mengkebiri hak masyarakat,” tegas Harpen Agus Bulyandi.

Senada, tokoh masyarakat Kota Pariaman Dedi Kurniadi, mengatakan, program dari dana pokok pikiran ketua DPRD ini sangat diminati oleh masyarakat luas. Baginya program BPJS Ketenagakerjaan ini memang sangat dibutuhkan oleh para pejuang nafkah.

Menurutnya, Sekarang banyak masyarakat Kota Pariaman menunggu manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan melalui dana Pokir Ketua DPRD Kota Pariaman ini. Masyarakat ingin kehidupan mereka terjamin selama bekerja meninggalkan keluarga di rumah.

“Kami ingin pemerintah bisa membantu niat baik dari ketua DPRD Kota Pariaman yang hendak memberi jaminan sosial pada pekerja non formal yang rentan dan berisiko. Kami sangat butuh, jika nantinya terjadi hal tidak diinginkan selama bekerja,” harapnya.

Terpisah, Ketua BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Pariaman Dwi Emanto Rahman, menegaskan BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban pemerintah berdasarkan UUD 1945 untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya.

Dwi menjelaskan, banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan adanya program ini. Karena masyarakat yang dalam kategori sebagai pekerja rentan akan mendapatkan jaminan perlindungan terhadap kecelakaan kerja hingga kematian.

Pemerintah seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi warganya sendiri dari ancaman kemiskinan ekstrem yang disebabkan oleh kecelakaan dan kematian yang sedianya nyata dalam kehidupan. (Cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *