Sumatera Utara

HM Ali Yusuf Siregar : Soal Pengungsi Rohingya, Pemkab Akan Koordinasi dengan Pemprovsu

Deli Serdang, PilarbangsaNews

Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar memimpin Rapat Pembahasan Penanganan Pengungsi Rohingya di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (4/1/2024).

Bupati menyampaikan, persoalan pengungsi Rohingya akan dibicarakan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Sebab, kehadiran para pengungsi tersebut di Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, mendapat banyak penolakan dari masyarakat sekitar.

“Hal ini juga harus dibicarakan kepada pihak lebih tinggi, yaitu gubernur. Dalam hal ini, sebelum ada kebijakan dari gubernur, saya berharap aparat desa dan Babinsa serta Bhabinkamtibmas harus terus berjaga tempat tersebut,” jelas Bupati.

Pembahasan tersebut juga, kata Bupati, karena untuk menghindari konflik sosial antara pengungsi dengan masyarakat setempat. “Bagaimana menjaga supaya jangan terjadi konflik sosial antara masyarakat lokal,” tegas Bupati.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Sosial Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan ST. “Tangangan pemerintah dalam menyediakan tempat yang layak kepada pengungsi adalah bagaimana agar tidak terjadinya kecemburuan sosial oleh masyarakat setempat. Kami memahami tempat penampungan sementara ini bukan satu atau dua bulan, namun bisa bertahun-tahun dan ini akan menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat,” jelas Kadis Sosial.

Hal itu pulalah menjadi alasan yang memberatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk menyediakan tempat penampungan sementara yang layak. “Saran kami, penampungan sementara ini dipindah-pindahkan saja. Jangan menetap di satu tempat,” saran Kadis Sosial.

Sementara itu, Kepala Rudenim Medan, Sarsaralos Sivakkar, pengungsi Rohingya yang berada di Desa Karang Gading saat ini sebanyak 157 pengungsi.

“Terdapat pengungsi yang paling muda umur dua bulan dan ada 26 keluarga dan 43 single. Mereka merupakan pengungsi dari camp pengungsi di Bangladesh,” terangnya.

Dijelaskannya, berdasarķan Peraturan Presiden (Perpres) No.125 Tahun 2016, mengamanatkan langkah-langkah awal, harus adanya tempat penampungan sementara, kepala daerah menyampaikan ke pusat dengan komando tertinggi dari Kemenkopolhukam untuk selanjutnya dapat ditampung di Community House dan kepala daerah menentukan satuan tugas penangan pengungsi luar negeri untuk sementara waktu.

Turut hadir dalam rapat tersebut, dari Rudenim Medan, perwakilan IOM dan UNHCR; Sekretaris Deli Serdang, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kaban Kesbangpol, Kepala BPBD, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Kasatpol PP, Camat Labuhan Deli, dan lainnya. (Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *