Wakil Rakyat

DPRD Sumbar Putuskan Ranperda Perhutanan Sosial, Jadikan Hutan Sumber Kesejahteraan Masyarakat

Padang, PilarbangsaNews

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi memimpin Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Perhutanan Sosial di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat 5 April 2024.

Supardi mengatakan, Ranperda tentang Perhutanan Sosial secara prinsip telah dapat dituntaskan pembahasannya oleh Komisi II. Sebelumnya Ranperda Perhutanan Sosial ini telah dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan Dalam Pasal 89 ayat (1) Permendagri nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Ranperda tentang Perhutanan Sosial melalui : Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/1564/OTDA tanggal 21 Februari 2024, dimana dari hasil fasilitasi terdapat masukan, saran serta beberapa catatan perbaikan yang perlu diakomodir,” ujar Supardi.

Menurut Supardi, atas masukan dari Kemendagri, selanjutnya DPRD bersama Pemerintah Daerah pada tanggal 4 Maret 2024 telah melaksanakan rapat guna mengakomodir masukan, saran dan perbaikan dari Kementerian Dalam Negeri tersebut.

“Provinsi Sumatera Barat memiliki luas kawasan hutan seluas 2.286.883 Ha yang terbagi ke dalam fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA), Hutan  Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) atau sekitar 54,43% dari luasan Provinsi Sumatera Barat. Selain itu secara Jumlah Nagari yang ada di Sumatera Barat sekitar ± 1.159 Nagari, ± 950 Nagari diantaranya berada di sekitaran Kawasan Hutan. Kondisi geografis inilah sebagai  alasan  kenapa penting untuk mengimplementasikan Perhutanan Sosial di Sumatera Barat,” ujar Supardi.

Dikatakan Supardi, Perhutanan sosial merupakan kebijakan pembangunan kehutanan mengurangi kemiskinan, pengangguran, ketimpangan penguasaan pengelolaan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan sebagai upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta pengurangan emisi gas rumah kaca.

Rapat paripurna dihadiri Sekda Sumbar, Wakil Ketua Suwirpen Suib, anggota DPRD Sumbar, Sekwan Raflis dan OPD di lingkungan Provinsi Sumbar. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *