Narkoba

Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar Berhasil Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Tanah Datar, PilarbangsaNews

Dalam terus menekan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan toga orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis Sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Tarab.

Penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K.

Melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP Desneri, S.H., M.H., Kapolres menyampaikan bahwa benar pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, jajaran Polres Tanah Datar berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis Sabu-sabu.

B

Pada lokasi pertama, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IW (28). Pada terduga pelaku ini berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip.

Selanjutnya di lokasi kedua, Tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku lainnya berinisial KP (29) dan NY (29). Pada kedua terduga pelaku ini, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip, 2 (dua) unit timbangan digital serta 1 (satu) set alat hisap narkoba jenis Sabu-sabu.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku IW, Tim langsung melakukan pengembangan yang mana setelahnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yaitu KP dan NY yang pada saat itu sedang berada di rumah KP di Kecamatan Sungai Tarab,” tambah Desneri.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, Tim ikut disaksikan oleh wali jorong serta masyarakat setempat.

Selanjutnya, untuk ketiga terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan pada saat ini sudah berada di Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk terduga pelaku IW di ancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. Sedangkan untuk kedua terduga pelaku KP dan NY diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. (rel/gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *