Pessel

Bamus Nanggalo Sesalkan Statemen Kadis DPMD Pessel yang Nyatakan Pilwana Nanggalo Tidak Prosedural

Painan, PilarbangsaNews.com,–
Anggota Bamus Nagari Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, Nasrul Annas sangat menyayangkan statement Plt Kadis DPMD Pesisir selatan, Salman Alfarisi Brutu yang menyatakan bahwa Pilwana (pemilihan walinagari) Nanggalo 5 bulan yang lalu cacat prosedural.

Seperti yang diberitakan media ini, dibawah judul Kisruh walinagari Nanggalo Tarusan Pessel, alasannya menurut Kadis DPMD Kabupaten Pesisir Selatan Brutu, karena Wali Nagari sebelumnya yang diberhentikan dan kini sedang menjalani proses hukum belum Incraht atau belum memiliki ketetapan hukum final.

Baca juga:

Kisruh Walinagari Nanggalo Tarusan Pessel

“Berdasarkan aturannya sebelum putusan final maka belum boleh dilakukan penggantian Wali Nagari antar waktu,” ungkap Brutu seperti yang dilansir PilarbangsaNews.com.

Sementara Camat Koto XI Tarusan telah mengeluarkan surat perihal Percepatan pelaksanaan PAW Nagari Nanggalo dengan Nomor Surat : 140/246/Cmt-Trs/VIII-2023, Tanggal 28 agustus 2023. Dibawah ini Surat Camat;

“Kan ambaradul ini aturannya, Kadinas DPMD Salman Alfarisi Brutu mengatakan tidak prosedural sementara camat justru mengelurakan surat agar pilwana PAW dipercapat.

Dan itu juga berarti koordinasi antara dinas DPMD dengan pihak kecamatan tidak diindahkan. Sudahlah mereka yang salah tapi sekarang justru kami dari pihak Bamus dan Masyarakat yang di salahkan.

Baca juga:

Pemkab Pessel Masih Tunda Pelantikan Walinagari Nanggalo Hasil Pilwana

Kami tegaskan, Bamus Nagari Nanggalo tidak akan melakukan Proses Pelaksanaan PAW Wali Nagari jika tidak ada surat perintah dari pihak Kecamatan.

Harapan kami, semoga tidak ada lagi Nagari yang menjadi korban karena lemahnya Koordinasi antara Dinas terkait.(FW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *