Anggota DPRD Sumbar Daswippetra Sosper No 16/2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan KUK di Tanah Garam Kota Solok
Solok, PilarbangsaNews
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswippetra, SE, M.Si., Dt. Manjinjiang Alam menggelar Sosper Nomor 16 Tahun 2019. Itu adalah tugas wakil rakyat sebagai anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat yaitu Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (KUK).
Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok, Selasa 23 April 2024 lalu. Hadir pada kesempatan itu pemangku kepentingan dari pihak Pemerintah Kota Solok, Kelurahan, Kecamatan, Ninik Mamak, Bundo Kanduang, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan ratusan masyarakat.
Pada kesempatan itu, H. Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam membeberkan digelarnya Sosper tersebut. Tujuan sosialisasi Perda ini agar masyarakat tahu bahwa pemerintah provinsi telah melahirkan regulasi untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat.
H. Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam menekankan, kebaradaan Perda nomor 16 tahun 2019 merupakan wujud bentuk dukungan Pemerintah Provinsi. “Jadi ini adalah bentuk dukungan Pemprov Sumbar terhadap kegiatan koperasi dan UMKM yang dijalankan oleh masyarakat,” tegas politisi PPP ini.
Dikatakannya, Perda ini mengatur tentang peran, tugas dan fungsi terkait pembinaan koperasi dan usaha kecil. Tujuan adanya Perda ini adalah melindungi, mengayomi, dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap koperasi dan usaha kecil.
Masyarakat peserta Sosper terlihat antusias mengikuti kegiatan Sosper tersebut karena dirasa sangat bermanfaat bagi mereka. (gk)